Connect with us

Hukum

Duh! Lebih dari 1.000 Anggota DPR Ikut Judi Online, Bakal Dilaporkan ke MKD

Avatar

Diterbitkan

pada

Duh! Lebih dari 1.000 Anggota DPR Ikut Judi Online, Bakal Dilaporkan ke MKD

Ternyata banyak anggota DPR yang ikut main judi online. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait data oknum-oknum Anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online (daring). Bahkan jumlah transaksinya capai ratusan miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. “Ya, nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi,” kata Ivan usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sementara itu terkait nama-nama pejabat secara spesifik yang bermain judi daring, dia mengaku harus mengecek kembali data. Namun dia mengatakan bahwa banyak pihak yang terlibat dengan transaksi judi daring.

Baca Juga : Satgas Soroti Penjudi Online dari Profesi Wartawan, Nama-namanya Lengkap Transaksinya Rp 1 M Lebih

“Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko,” ucap dia.

Sebelumnya dalam rapat, dia mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.

Advertisement

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.

Ivan menyampaikan angka tersebut, salah satunya guna merespons pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Saat rapat, Habiburokhman meminta agar PPATK mengungkapkan data terkait Anggota DPR yang bermain judi daring, karena hal tersebut melanggar kode etik dan juga merupakan tindak pidana.

Baca Juga : Masyarakat Diminta Waspada Rekening Judi Online, Jangan Sembarangan Berikan KTP

“Kita minta minta info-nya di DPR Ini, kan ada MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan, bisa disampaikan itu Pak (Ivan) sehingga kita ada pendekatannya,” ujar Habiburokhman.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement