Connect with us

Hukum

Isinya Dirahasiakan, Lukas Enermbe Kirim Surat Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat bertemu Gubernur nonaktif  Papua Lukas Enembe di Papua dan Jakarta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat bertemu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Papua dan Jakarta

FAKTUAL-INDONESIA: Isi surat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua, Lukas Enembe kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dirahasiakan.

Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum Lukas Enembe enggan menjelaskan tentang isi surat yang dikirim kliennya kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Sudah begitu dikonfirmasi terpisah, soal surat dan isinya itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan soal tersebut seraya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal tersebut.

“Kami akan cek dulu di persuratan KPK,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.

Meskipun isinya masih dirahasiakan, namun yang jelas, dalam suratnya itu Lukas Enembe menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah disampaikan di Papua .

Advertisement

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus Bala Pattyona, saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam pantauan media online, antaranews.com lebih lanjut melaporkan, saat ditanya soal isi surat tersebut Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut, namun dia menyebut surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji Firli Bahuri.

“Iya, intinya ‘saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’,” ujarnya.

Diketahui, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 dengan penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Advertisement

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement