Hukum
Vonis Richard Eliezer Digelar pada 15 Februari, Minta Dibebaskan

Bharada E menunggu vonis hukuman pada 15 Februari.(ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Pekan depan akan menjadi pekan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Sebab pada 15 Februari vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E akan dibacakan.
Sedangkan vonis untuk Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada 13 Februari.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Rencananya sidang digelar pada 15 Februari mendatang.
“Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Dalam pleidoinya, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Ronny menyebutkan ada alasan penghapus pidana.
“Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana,” ujar Ronny dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Ronny menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.
“Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ucap Ronny.
Dia juga meminta agar sejumlah barang bukti milik Eliezer dikembalikan, di antaranya KTP dan handphone Eliezer.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang ini dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya. Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***