Selebritis
Suga BTS Dihukum Denda Rp 173,9 Juta Gegara Menyetir Mobil dalam Keadaan Mabuk
FAKTUAL-INDONESIA : Gegara menyetir mobil dalam keadaan mabuk, Suga BTS dideda sekitar Rp 173,9 juta atau 15 juta won. Kasus itu terjadi sekitar enam bulan lalu, kemudian jaksa mengajukan tuntutan untuk Suga.
Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda tersebut pada Jumat (27/9) sama seperti yang diajukan jaksa penuntut umum. Demikian lapor kantor berita Yohap pada Senin (30/9/2024).
Dalam ringkasan dakwaan, jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.
Baca Juga : Video Viral V BTS Dihapus dari YouTube, Diduga Dapat Diskriminasi dari HYBE
Pada sidang putusan, majelis hakim pun memberikan denda sesuai dengan dakwaan jaksa.
Musisi bernama lengkap Min Yoon-gi tersebut dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan pengadilan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.
Kasus Suga BTS terungkap saat petugas polisi menemukan sang idol jatuh dari skuter listrik pada 6 Agustus pukul 23.27 waktu setempat di dekat tempat tinggalnya kawasan Hannam, distrik Yongsan.
Polisi kemudian melakukan pengecekan awal setelah mencium bau alkohol dari musisi bernama lengkap Min Yoon-gi itu.
Konsentrasi alkohol dalam darahnya diukur sebesar 0,227 persen, jauh melebihi ambang batas 0,08 persen, yang dapat menyebabkan pencabutan SIM.
Sehari setelah insiden, Suga merilis pernyataan yang mengakui telah minum alkohol sebelum mengendarai skuter listrik tetapi mengklaim bahwa ia tidak menyadari bahwa ia melanggar hukum.
“Saya mengendarai skuter listrik saat pulang semalam, setelah minum-minum setelah makan malam. Saya pikir jaraknya dekat dan saya tak menyadari bahwa saya tidak bisa mengendarai skuter listrik setelah minum,” kata Suga BTS saat itu.
Baca Juga : Duh! Suga BTS Diperiksa Polisi Gegara Diduga Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
“Saya meminta maaf kepada mereka yang kecewa oleh tindakan saya yang tidak bertanggung jawab dan keliru,” lanjut Suga.
Suga pun berjanji tak akan mengulangi kejadian tersebut dan akan lebih berhati-hati di masa depan. Jaksa kemudian mendakwanya atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk. Kini dia harus membayar denda tersebut.***