Selebritis
Penggeledahan Rumah Bikin Heboh, Polisi Minta Nikita Kooperatif

Nikita Mirzani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahardika. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Penggeledahan rumah Nikita Mirzani pada Kamis (14/7/2022) menimbulkan kehebohan. Pasalnya anak Nikita Mirzani sempat beradu argumen dengan polisi.
Penggeledahan dimaksud untuk mencari barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Nikita berdasarkan laporan Dito Mahardika, kekasih Nindy Ayunda.
Polisi minta Nikita taat pada aturan hukum di Negara Indonesia. Nikita diharap bersikap kooperatif atas kasus yang tengah menjerat dirinya.
Pernyataan ini disampaikan setelah melakukan penggeledahan rumah Nikita di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022)
“Perlu di catat semua harus taat pada aturan yang ada di Negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang AKP David di kantornya.
David kembali menegaskan penggeledahan dilakukan karena berkas perkara tahap 1 telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang. David sangat menyayangkan tindakan Nikita yang dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang berhasil menyita satu unit smartphone dan dilakukan penyitaan terhadap akun Instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi_172 disertai barang bukti lainnya.
“Semua barang bukti yang diamankan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar David.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DM melalui unggahan story Instagramnya.
Kasus ini sendiri telah bergulir dalam perbincangan publik sejak bulan Juni. Saat Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani langsung ke rumah nya pada 15 Juni 2022.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.***