Selebritis
Ammar Zoni Belum Mampu Buktikan Dugaan Permintaan Rp300 Juta dalam Sidang Kasus Narkoba

Ammar Zoni belum bisa buktikan soal dugaan dirinya ditawari suap. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, namun tidak satu pun saksi yang dijadwalkan hadir di ruang sidang.
Dalam persidangan, Ammar juga diminta membuktikan pernyataannya terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta oleh oknum petugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang menjeratnya. Namun, hingga sidang berlangsung, terdakwa dinilai belum dapat menunjukkan bukti eksplisit mengenai permintaan nominal tersebut dalam percakapan pesan singkat yang sempat dibacakan di persidangan.
Baca Juga : Ammar Zoni Minta Abolisi Presiden, Pernah Raih Medali Emas di Kancah Internasional
Ammar menyebutkan bahwa kalimat yang secara spesifik memuat angka Rp300 juta telah dihapus oleh seseorang bernama Pipin, yang disebut sebagai perantara dalam dugaan permintaan tersebut. Ia juga mengaku telah berupaya meminta bukti percakapan antara kekasihnya, dr Kamelia, dengan Pipin, namun tidak memperoleh hasil.
Usai persidangan, Ammar menjelaskan bahwa menurutnya kecil kemungkinan nominal tersebut dituliskan secara terang-terangan dalam percakapan WhatsApp.
“Namanya juga oknum, pasti tidak akan menyebutkan secara Rp300 juta di dalam WhatsApp,” ujar Ammar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, dalam percakapan tersebut terdapat ajakan untuk bertemu langsung guna membahas persoalan yang dimaksud. Menurutnya, ajakan pertemuan itu menjadi petunjuk adanya pembahasan lebih lanjut terkait perkara yang sedang dihadapi.
Baca Juga : Ammar Zoni Berharap dapat Abolisi dari Presiden, Ajukan Jadi Justice Collaborator
“Di situ ada ajakan untuk mengadakan pertemuan, membahas langsung,” katanya.
Ammar juga mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut disebut memiliki tenggat waktu satu minggu. Namun, ia mengaku tidak dapat menindaklanjutinya karena saat itu ditempatkan di sel pengasingan.
“Saya ditaruh di sel pengasingan, jadi tidak bisa berbuat banyak. Setelah itu tidak ada kabar lagi,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran saksi dari pihaknya, Ammar mengaku kecewa. Ia menyebut saksi tersebut memiliki bukti berupa foto dan video yang diduga menunjukkan dirinya mengalami kekerasan saat berada di dalam tahanan. Bukti tersebut, menurutnya, kemungkinan akan disertakan dalam nota pembelaan (pledoi).
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.***














