Connect with us

Ekonomi

6 Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian Beserta Cara Menggadainya

Diterbitkan

pada

Barang yang bisa digadaikan di pegadaian

Foto Ilustrasi (Dok Pegadaian)

FAKTUAL-INDONESIA: Ketika seseorang membutuhkan uang dengan cepat, menggadaikan barang berharga kerap dilakukan tanpa perlu menjualnya. Umumnya, masyarakat Indonesia akan menggadaikan barang di adalah PT Pegadaian (Persero). Timbul pertanyaan, apa saja barang yang bisa digadaikan di Pegadaian?

Gadai sendiri adalah jenis usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang gadai. Bisnis layanan keuangan kemudian disebut sebagai usaha gadai. Melalui lembaga Pegadaian, nasabah dapat melakukan pinjaman dana secara cepat dengan memberikan barang sebagai jaminan yang akan digadaikan.

Nantinya, barang jaminan yang digadaikan dapat diambil kembali setelah menyetorkan sejumlah uang secara diangsur dalam jangka waktu tertentu sebesar dana pinjaman. Perlu digarisbawahi, tidak semua barang bisa dijadikan alat jaminan di perusahaan gadai. Lantas, apa saja barang yang bisa digadaikan di Pegadaian?

Baca juga: Harga Emas Batangan PT Antam Kembali Lunglai di Posisi Rp970 Ribu per Gram

Berikut beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, yang telah faktualid.com rangkum dari Kompas dan Instagram resmi OJK @ojkindonesia.

Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Sebagai informasi, Pegadaian adalah perusahaan BUMN yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. Perusahaan negara yang berstatus Perusahaan Umum (Perum) ini bergerak di bidang usaha gadai.

Advertisement

Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah. Adapun jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian di antaranya

1. Emas

Barang yang bisa digadaikan di pegadaian

Ilustrasi emas (Foto: Istimewa)

Barang yang bisa digadaikan di pegadaian, yang pertama yaitu emas. Emas merupakan komoditas berharga yang bersifat universal. Umumnya, seluruh jenis emas hingga tabungan emas atau angsuran emas dapat digunakan untuk transaksi gadai. Hal inilah yang membuat emas menjadi favorit di masyarakat.

2. Sertifikat

Barang yang bisa digadaikan di pegadaian

Ilustrasi sertifikat (Foto: Istimewa)

Tidak semua barang bisa dijadikan alat jaminan di perusahaan gadai. Barang-barang yang ingin digadaikan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar undang-undang. Salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah sertifikat.

Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan antara lain sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis atau lokasi tanah. Anda beruntung jika rumah dan tanah yang dimiliki kondisinya cukup bagus.

3. Surat berharga

Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian berikutnya yaitu surat berharga. Efek atau surat berharga adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, seperti surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan lain sebagainya.

Efek yang bisa digadikan yakni saham dan obligasi. Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

Selain datang langsung, menggadai surat berharga di Pegadaian bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital secara online. Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.

Advertisement

4. Kendaraan

Barang yang bisa digadaikan di pegadaian

Foto Ilustrasi (Istimewa)

Selain surat berharga atau efek, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian lainnya adalah kendaraan bermotor. Kendaraan yang umum digadaikan adalah roda dua dan empat. Meski begitu, tidak semuanya bisa digadai. Pihak Pegadaian akan melihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Baca juga: Pegadaian Luncurkan Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas

Jika kendaraan Anda sudah memenuhi persyaratan, maka proses gadai akan dilanjutkan dengan membawa seluruh surat-surat. Dalam gadai ini, Anda masih bisa menggunakan kendaraan karena Pegadaian akan menahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saja sebagai jaminan.

Apabila tanggal jatuh tempo sudah ditiba namun Anda belum melakukan pembayaran, nantinya motor akan diambil dan di lelang.

5. Barang elektronik

Selanjutnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian yakni barang elektronik berharga. Untuk menentukan nilai gadainya, semua tergantung kondisi barang tersebut.

Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi. Barang elektronik yang bisa digadai adalah televisi, kulkas, laptop, komputer, ponsel, dan kamera.

6. Alat-alat pertanian dan perikanan

Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, yang terakhir adalah alat-alat pertanian dan perikanan. Alat yang dapat digadai diantaranya gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan. Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan dapat menggadaikannya tanpa perlu menjualnya.

Advertisement

Jenis barang yang tidak bisa digadaikan

  • Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor
  • Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan
  • Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
  • Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
  • Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik

Cara gadai barang di Pegadaian

Barang yang bisa digadaikan di pegadaian

Foto Ilustrasi (Istimewa)

Langkah-langkah atau cara gadai barang di Pegadaian sebagai berikut:

  • Pertama, Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
  • Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
  • Jika sudah sampai, isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
  • Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian
  • Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.

Itulah informasi mengenai barang yang bisa digadaikan di Pegadaian beserta cara menggadainya. Perlu diketahui, barang yang bisa digadaikan tersebut harus milik sediri. Sementara apabila barang gadai merupakan jaminan yang diperoleh dari pinjaman yang belum lunas, maka barang tersebut tak bisa dijadikan jaminan.***

Baca juga: PT Pegadaian (Persero) Hargai Sampah yang Sudah Dipilah dengan Tabungan Emas

Lanjutkan Membaca
Advertisement