Ekonomi
UMP 2026 Telah Diumumkan Gubernur Pramono, DKI Tentukan Sebesar Rp 5,7 Juta Sebulan

Gubernur Pramono Anung umumkan UMP DKI Jakarta 2026 naik sekitar 6 persen. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung umumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2026 untuk buruh di Ibu Kota menjadi Rp 5,7 juta sebulan.
Menurut Pramono, hal itu diputuskan setelah diskusikan dengan berbagai pihak terkait, termasuk dewan pengupahan buruh.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga : Pemda Bali Putuskan UMP Bali Naik 7,4 Persen, Jadi Rp 3,2 Juta
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta atau 2025 sebelumnya sebesar Rp5.396.761 atau ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Pramono mengatakan penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP itu diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Baca Juga : Formula UMP Dinilai Belum Layak, Buruh Bakal Lakukan Aksi Nasional Setelah 24 Desember 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.***










