Connect with us

Ekonomi

Siap-Siap, Ini Daftar Barang Mewah yang Bakal Kena Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Avatar

Diterbitkan

pada

Siap-Siap, Ini Daftar Barang Mewah yang Bakal Kena Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Prabowo pastikan PPN naik jadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA  : Presiden Prabowo tetap akan menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Namun itu hanya untuk barang-barang mewah saja.

Prabowo tetap berkomitmen untuk melindungi rakyat kecil. Karena itu hanya barang mewah saja yang kena PPN 12 persen. Barang apa saja?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, kebijakan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan diterapkan mulai Januari 2025. Kebijakan ini menjadi solusi tengah antara kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Kami (DPR) awalnya mengusulkan sistem multitarif PPN, dan presiden juga sepaham, sehingga koordinasi bisa segera dilakukan,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga : Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Tetap Berlaku di 2025, Begini Penjelasannya

Dalam skema multitarif PPN, terdapat tiga kategori barang yang dikenakan pajak. Untuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Advertisement

Mengacu pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta menunjukkan status sosial.

Barang-barang mewah tersebut adalah:

• Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan jenazah, kendaraan ambulans, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.

• Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, totan house, dan sejenisnya.

• Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

Advertisement

• Kelompok balon udara.

• Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

• Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Baca Juga : Bahas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Presiden Prabowo Respon Masukan DPR, Ada yang Tetap Bebas Pajak

Sementara itu, dalam skema multitarif PPN, untuk kategori barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, pendidikan, transportasi, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

Sedangkan kategori barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen, yakni barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca