Ekonomi
Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Tetap Berlaku di 2025, Begini Penjelasannya

Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12% tetap berlaku di 2025. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penerapan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap akan dilaksanakan pada Januari 2025. Namun penerapan PPN 12% dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah.
Menurut Prabowo, rakyat tetap dilindungi. Itu sebabnya penerapan PPN 12% terhadap barang mewah untuk membantu rakyat kecil.
“Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” lanjut dia.
Baca Juga : Bahas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Presiden Prabowo Respon Masukan DPR, Ada yang Tetap Bebas Pajak
Sebelumnya, Pimpinan DPR menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hari ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil diskusi itu menentukan sejumlah komponen yang tidak akan dikenakan PPN, termasuk bahan makanan dan UMKM.
Pertemuan itu dihadiri Dasco, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
“Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan ada pemisahan pajak yang telah diputuskan, yakni pemberlakuan PPN terhadap barang mewah 12%, PPN 11%, dan komponen tak dikenakan PPN.
Baca Juga : PPN Naik 12%, Pajak Beli Mobil Baru Naik dan Total Hampir Setengah Harga Mobil!
“Untuk kemudian lebih mengerucutkan. Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11%, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco.
Dasco menyebutkan, komponen-komponen yang tidak dikenai PPN ialah bahan pokok makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, serta air bersih.
“Jadi yang tidak dikenakan itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih (di bawah) 6.600. Itu tidak dikenai PPN,” katanya.
“Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11%, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” imbuh dia.*** [tps_header]
[/tps_header]