Connect with us

Ekonomi

Bahas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Presiden Prabowo Respon Masukan DPR, Ada yang Tetap Bebas Pajak

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Bahas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Presiden Prabowo Respon Masukan DPR, Ada yang Tetap Bebas Pajak

Keterangan pers perwakilan pimpinan DPR RI usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (BPMI Setpres/Rusman)

FAKTUAL INDONESIA: Pertemuan Presiden Prabowo dengan sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menghasilkan ketentuan itu akan berlaku Januari 2025 sesuai amanat undang undang.

Namun PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif bahkan ada yang bebas dari pajak itu sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

Presiden Prabowo Subianto, menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menekankan pentingnya proses dialog antara pemerintah dan DPR. Menurutnya, budaya baru tersebut menunjukkan respons yang cepat terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga : PPN Naik 12%, Pajak Beli Mobil Baru Naik dan Total Hampir Setengah Harga Mobil!

“Hari ini sebuah proses yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibuat oleh Presiden bersama dengan teman-teman dari DPR bahwa apapun masukan dari masyarakat terutama masukan dari DPR untuk secepatnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat,” tutur Prasetyo Hadi

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo turut merespons masukan dari DPR terkait kemungkinan penurunan tarif PPN pada kebutuhan pokok. Sufmi Dasco menyebut bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut.

“Mungkin dalam satu jam ini, Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” ucap Sufmi Dasco.

Barang Bebas PPN

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden di mana PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

Baca Juga : Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Memukul Kelompok Kelas Menengah

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun dalam keterangannya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta.

Advertisement

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.***

Lanjutkan Membaca