Connect with us

Ekonomi

Menteri Purbaya Bakal Paksa 200 Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun dalam Sepekan

Diterbitkan

pada

Menteri Purbaya Bakal Paksa 200 Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun dalam Sepekan

Menteri Purbaya bakal paksa penunggak pajak bayar dalam sepekan ini. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dalam sepekan ini mengejar 200 pengemplang pajak yang nunggak hingga Rp 60 triliun. Mereka bakal dipaksa untuk membayar kewajiban yang terutang itu.

Hal itu ditegaskan Menteri Purbaya di Gedung DPR RI pada Selasa (23/9/2025). Kalau saya bilang kemarin itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun, yang penunggaknya ada 200, dan itu sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” kata dia.

Pengemplang pajak merupakan seorang wajib pajak atau perusahaan yang sengaja tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca Juga : Bunga Deposito Turun, Menteri Purbaya Diprotes Hotman Paris

“Itu yang sudah inkrah, sudah punya utang pajak. Nanti 2026 kita sisir lagi,” tambahnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak. Purbaya menegaskan, bagi masyarakat yang taat pajak tidak akan diganggu oleh pemerintah.

Advertisement

“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu,” ujarnya.

Purbaya juga memastikan akan membuka kanal pengaduan khusus jika ada pegawai pajak yang diam-diam melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

“Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” tegasnya.

Baca Juga : Menteri Purbaya Pindahkan Uang dari BI ke Enam Bank Anggota Himbara

Sebelumnya, Purbaya telah menegaskan bakal mengejar 200 penunggak pajak besar yang tak kunjung melunasi utangnya. Kewajiban pajak yang terutang diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.

Purbaya mengaku sudah memiliki daftar nama 200 pengemplang pajak tersebut. Mereka sebelumnya terkait sengketa pajak yang sudah inkrah di pengadilan.

Advertisement

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, nilainya sekitar Rp 50-60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).***

Lanjutkan Membaca
Advertisement