Ekonomi
Kebijakan Rapat di Hotel Dorong Pemulihan Ekonomi

Kebijakan mengadakan rapat di hotel akan dipulihkan kembali demi membantu dunia bisnis perhotelan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa kebijakan mengizinkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan rapat atau pertemuan di hotel merupakan bentuk dukungan terhadap pemulihan perekonomian daerah, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata.
Wamendagri meminta kepala daerah memahami dan menyesuaikan pelaksanaan relaksasi tersebut dengan kondisi serta data wilayah masing-masing.
“Pak Menteri memberikan satu ruang bagi teman-teman kepala daerah atas dasar data-data yang kami miliki terkait dengan belanja daerah yang harus terus didorong, dimaksimalkan,” kata Bima Arya, Selasa (10/6/2025).
Dia menegaskan relaksasi ini diberikan dengan beberapa catatan penting. Pertama, kegiatan rapat di hotel harus didasarkan pada urgensi dan substansi kegiatan. Kegiatan itu memang penting dan benar-benar diperlukan.
Kedua, kegiatan rapat tetap dibatasi dari sisi frekuensi. Tujuannya adalah menjaga efektivitas kegiatan dan mencegah pemborosan anggaran.
Namun demikian, kegiatan tersebut diharapkan tetap mampu menggerakkan sektor ekonomi, terutama perhotelan, serta mengantisipasi dampak negatif seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan. Yang penting ekosistem perhotelan pariwisata kembali hidup,” tambah dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.
Tito menekankan bahwa pemerintah harus memikirkan hotel dan restoran yang hidup dari agenda meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Menurutnya lapangan usaha perhotelan dan restoran memiliki karyawan yang tidak sedikit dan juga rantai pasok makanan serta minuman. Kegiatan rapat di hotel dan restoran dapat menghidupkan para produsen yang memasok barang ke hotel dan restoran.
Harus Ada Permen
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa harus ada peraturan menteri (permen) sebagai aturan main terkait dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengizinkan kembali pemerintah daerah (pemda) menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.
“Menurut hemat kami Pemerintah harus membuat sebuah surat edaran yang benar-benar bisa dilakukan di berbagai daerah, tetapi harus ada aturan mainnya. Nah, aturan mainnya ini harus ada bentuk peraturan menteri yang terkait dengan hal-hal ini,” kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dede mengutarakan bahwa sekalipun Kemendagri mengizinkan kembali pemda untuk menggelar ragam kegiatan di hotel, hal tersebut tetap perlu memperhatikan asas efisiensi dan transparansi dalam penggunaannya.
“Di satu sisi membantu menghidupkan industri perhotelan melalui APBN APBD, tetapi di sisi lain transparansinya juga harus ada dan efisiensinya harus terjadi,” ujarnya.
Sekalipun Kemendagri memberikan kelonggaran, dia mengingatkan agar tidak serta-merta pemda setiap kali rapat di hotel.
“Tidak setiap saat yang namanya rapat-rapat, meeting pemerintah itu harus terus-terusan di hotel,” tuturnya.
Menurut dia, kalau sekedar rapat umum atau harian maupun kedinasan, sebaiknya rapat tersebut cukup digelar di kantor pemda atau institusi terkait.
Ia menyadari bahwa industri perhotelan menjadi salah satu sektor yang terpukul sejak Pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Itu banyak sekali hotel itu hidupnya justru dari pertemuan-pertemuan. Nah, salah satu cara untuk menggerakkan GDP itu adalah melalui yang disebut sebagai APBN dan APBD,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mendukung langkah yang diambil Kemendagri sebagai upaya untuk mendongkrak sektor perhotelan di Tanah Air agar bergeliat kembali.***