Connect with us

Ekonomi

IKN Buka Peluang Usaha dengan Mudah, Investor Diberi Izin Usaha Hingga 190 Tahun

Avatar

Diterbitkan

pada

IKN terus berbenah agar bisa beroperasi dalam tahun ini. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Ibu Kota Nusantara (IKN) terus membuka peluang bagi investor dengan memberikan beragam kemudahan. Salah satunya investor berkesempatan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita IKN (OIKN) dengan jangka waktu hingga 190 tahun.

Pemberian hak guna usaha hingga 190 tahun itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Dalam Pasal 18 ayat (1) tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas HPL OIKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut: Pemberian hak, paling lama 35 tahun, Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun, dan Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Lalu di Pasal 18 ayat (4) diketahui, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, investor dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah antara pengusaha dengan OIKN.

Advertisement

Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (5), permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud di ayat (4) diberikan jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria. Kriteria pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kriteria kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Adapun tertulis dalam Pasal 18 ayat (6), perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud di ayat (3) dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud di ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara OIKN dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

Artinya, bila memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tersebut, investor berkesempatan untuk memperoleh HGU dengan jangka waktu hingga 190 tahun.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement