Connect with us

Ekonomi

Fix, Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Dilarang Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Diterbitkan

pada

Fix, Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Dilarang Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Gubernur Pramono Anung melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing di Jakarta. Pramono juga melarang perdagangan daging kucing hingga kelelawar.

Hal tersebut diumumkan Pramono melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025). Pramono mengatakan telah berjanji membuat pergub ini kepada para pencinta hewan.

Baca Juga : Pemprov Jateng Keluarkan SE Larangan Perdagangan Daging Anjing, Gibran Akan Tindaklanjuti

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.

Dalam aturan tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini ditujukan menutup distribusi daging anjing sebagai bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta.

“Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” ujarnya.

Advertisement

Selanjutnya, Pasal 27B juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.

Baca Juga : DMFI Desak Gibran Larang Perdagangan Daging Anjing, Ini Faktanya

“Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ujarnya.

Dia mengatakan penyusunan Pergub tersebut berlangsung sebulan. Pramono berharap kebijakan ini dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta.

“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement