FEATURED
DMFI Desak Gibran Larang Perdagangan Daging Anjing, Ini Faktanya

DMFI menggelar aksinya di depan Balai Kota Solo. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Perdagangan daging anjing di Kota Solo masih terjadi. Aktivis Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk melarang penjualan daging anjing di Kota Solo
Hal itu disampaikan DMFI dalam aksi ‘Stop Konsumsi Daging Anjing! Anjing Bukan Makanan!’ di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/4/2022). Menanggapi desakan itu, Gibran meminta kepada aktivis untuk juga memberikan solusi.
Perdagangan Daging Anjing di Solo Semakin Bertambah
Menurut Koordinator dan Perwakilan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Solo, Mustika, perdagangan daging anjing di Kota Solo saat saat ini semakin bertambah. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan DMFI, pada tahun 2020 lalu ada 85 warung yang menjual kuliner daging anjing di Kota Solo.
“Berdasarkan pengamatan kami, perdagangan daging anjing di Kota Solo bukannya semakin menurun malah terus bertambah,” ujarnya.
Menurut Mustika, perdagangan daging anjing tidak hanya kejam tetapi juga berisiko menyebabkan penyebaran penyakit yang mematikan seperti rabies.
Pengiriman Anjing Hidup Dari Jawa Barat
Sebagian besar pedagang daging anjing di Kota Solo dan sekitarnya mendapatkan pasokan anjing hidup dari wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam satu minggu bisa dua hingga tiga kali pengiriman anjing hidup ke Solo Raya.
“Berdasarkan investigasi kami, pengirim anjing dari Jawa Barat adalah orang Sragen. Setiap pengiriman 100-200 ekor anjing atau 600 ekor dalam seminggu,” jelasnya.
Sedangkan untuk konsumsi daging anjing masyarakat Solo hanya kecil yakni tiga persen dari warga Kota Solo. Meskipun kecil tetapi, perdagangan daging anjing di Kota Solo sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu pihaknya mendesak kepada Wali Kota Solo untuk membuat aturan terkait pelarangan menjual daging anjing.
Sudah Ada 10 Kabupaten/Kota Punya Aturan Melarang Perdagangan Daging Anjing
Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan dua di Jawa Timur yang telah mengeluarkan peraturan larangan perdagangan daging anjing.
Ke-10 kabupaten/kota di Jateng tersebut adalah Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Magelang. Sedangkan dua kabupaten di Jatim yakni di Kabupaten Malang dan Blitar.
“Kami mendesak Kota Solo juga mengeluarkan peraturan dengan membuat tulisan larangan menjual perdagangan daging anjing,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya siap jika DMFI akan melakukan audiensi dengan dirinya.
“Tapi mereka kasih solusi tidak untuk pedagang daging anjing? kalau hanya stop-stop tanpa kasih solusi yo sing mumet aku,” ujarnya. ***














