Ekonomi
Cuaca Jakarta Berpotensi Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Himbau Perusahaan Terapkan WFH

Sejumlah ruas jalan di ibu kota Jakarta masih terendam banjir hingga 23 Januari ini. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Akibat curah hujan yang meningkat dan potensi cuaca ekstrem, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH).
Bahkan hingga kini, sejumlah ruas jalan dan perumahan di Jakarta masih terendam banjir. Warga diminta waspada hujan deras dan cuaca ekstrem sepanjang Januari ini.
Sementara, imbauan WFH tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026). Surat edaran ini mengacu pada informasi prakiraan cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jakarta.
Baca Juga : Cuaca Jakarta 23 Januari 2026 : BMKG Tetapkan Status Awas, Bakal Diguyur Hujan Lebat
Kepala Disnakertransgi Provinsi Jakarta, Saripudin, menyatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.
Baca Juga : Cuaca Jakarta 21 Januari 2026 : Diperkirakan Hujan Merata Sepanjang Hari
Penyesuaian sistem kerja tersebut dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
Untuk sektor-sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Baca Juga : Cuaca Jakarta 20 Januari 2026 : Bakal Kembali Diguyur Hujan, Siapkan Payung!
Saripudin menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau hingga ditetapkannya kebijakan lanjutan.***













