Ekonomi
Menkeu: Presiden Sudah Menyetujui Kenaikan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Humas Kemenkeu)
FAKTUAL-INDONESIA: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
“Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menuturkan pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.
Pada tahun 2022, akan terdapat tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan akan terdapat pula kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp21,4 triliun pada tahun ini yang sudah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.
“Kompensasi ini diberikan karena kondisi keuangan PLN memburuk dengan kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik,” jelasnya dilansir antaranews.com.
Per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp11,4 triliun dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni, sehingga total penarikan pinjaman sampai dengan Juni menjadi Rp21,7 triliun sampai Rp24,7 triliun.
Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, kata dia, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp71,1 triliun.
PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasi untuk mampu membayar pokok dan bunga pinjaman (debt service coverage ratio/DSCR) kepada peminjam setidaknya minimum satu kali.
Penerimaan Negara Naik
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memperkirakan penerimaan negara tahun 2022 mencapai Rp2.266,2 triliun atau naik Rp420,1 triliun dari APBN awal yaitu Rp1.846,1 triliun.
Tambahan pendapatan ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp274 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp146,1 triliun.
“Jadi persoalannya adalah mengalokasikan tambahan pendapatan ini untuk tujuan melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN karena tiga-tiganya penting dan tidak boleh dipilih salah satunya,” ungkap Menkeu.
Menkeu menyebut terdapat dua pilihan. Pertama, kenaikan penerimaan digunakan seluruhnya untuk bisa mengurangi defisit APBN 2022 sebesar Rp868 triliun. Dengan demikian, apabila hal ini dilakukan maka jumlah defisit akan turun drastis. Namun dampaknya akan mengakibatkan harga BBM naik, listrik naik, dan tidak adanya pemulihan ekonomi disebabkan tekanan kenaikan harga komoditas global.
“Itu pilihan. Kalau kita tadi ingin melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN, maka Rp420 triliun harus dibagi untuk tujuan tiga tadi. Sangat besar untuk menambah subsidi melindungi rakyat, untuk bansos melindungi rakyat, dan sekaligus itu untuk melindungi ekonomi karena akan menciptakan momentum pemulihan ekonomi dari konsumsi,” jelas Menkeu.
Untuk itu, pada pilihan kedua, Menkeu mengatakan sebagian dari tambahan penerimaan tersebut akan digunakan sebagian untuk mengurangi defisit dan sebagian akan digunakan untuk belanja subsidi, penambahan perlindungan sosial, hingga meningkatkan anggaran pendidikan dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah.
“Dengan adanya perubahan harga-harga komoditas, kita mendapatkan pendapatan negara yang meningkat, namun pada saat yang sama, beban juga akan meningkat dari sisi untuk subsidi, kompensasi, perlindungan sosial, mandatory spending, dan dana bagi hasil. Kami juga akan menggunakan porsi dari kenaikan pendapatan ini untuk menurunkan defisit di 4,5 persen. Sehingga dalam situasi global yang begitu masih sangat dinamis ini juga memberikan sinyal komitmen pemerintah bahwa konsolidasi APBN tetap akan kita jaga secara disiplin,” pungkas Menkeu. ***














