Ekonomi
APIP Mengawal Program Anggaran Belanja APBN Agar Manfaatnya Dirasakan Langsung Masyarakat

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati Ak MFM (Foto: kemenkeu.go.id)
FaktualID – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Peran APIP jelas strategis saat APBN 2021 masih menjadi instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covif-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Total alokasi anggaran PEN 2021 sebesar Rp699,43 triliun, naik 21% dari realisasi program PEN 2020 sebesar Rp579,78 triliun.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati menyatakan APIP memegang peranan sebagai pengawal program yang menggunakan APBN. Tujuannya, agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Perencanaan penganggaran berbasis kinerja harus kita kawal end-to-end supaya kita tidak hanya menjadi watch dog di akhir. Pastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat atau hasil,” ungkap Sumiyati pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021, Kamis (27/05/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Sumiyati menyebut angka realisasi PEN sampai dengan 21 Mei yaitu 183,9 triliun atau 26,3%. Artinya, masih terdapat lebih dari 70% anggaran yang belum direalisasikan untuk dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Maka, peran APIP sangat dibutuhkan. “Kehadiran APIP bukan untuk merecoki, bukan untuk mengganggu, bukan untuk ditakuti. Tapi menjadi mitra untuk melakukan akselerasi, mencari terobosan, agar tetap patuh terhadap peraturan,” ujar Sumiyati dilansir laman Kemenkeu.
Sumiyati sendiri mengawali kariernya di Kementerian Keuangan pada 1982 di Badan Akuntansi Keuangan Negara.
Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan meraih gelar Master of Financial Management di Central Queensland University pada 1994 ini, pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Bimbingan Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah pada 2002.
Sebelum dilantik menjadi Inspektur Jenderal, wanita kelahiran Sragen pada 6 Juli 1961 ini menempati posisi sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan. ***














