Connect with us

Ekonomi

Harga Emas Antam dari Naik Tipis, Hari Ini Melonjak

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Harga Emas Antam dari Naik Tipis, Hari Ini Melonjak

Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) melonjak Selasa (6/5/2025) tapi belum lewati angka Rp2 juta pergram

FAKTUAL INDONESIA: Dari naik tipis sehari sebelumnya, harga emas PT Aneka Tambang (Antam) melonjak Selasa (6/5/2025).

Kalau sehari Senin, emas Antam hanya naik Rp3.000 maka hari meroket menjadi Rp26.000 pergram.

Dengan kenaikan Rp26.000 itu maka harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami kenaikan dari semula Rp1.905.000 menjadi Rp1.931.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.780.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Advertisement

Baca Juga : Emas Antam Kembali Merosot tapi Lebih Rendah dari Hari Sebelumnya

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi  buyback dipotong langsung dari total nilai  buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.015.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.931.000.

Advertisement

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.802.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.678.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.430.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.805.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.887.000.

Advertisement

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.695.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.312.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp468.015.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp935.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.871.600.000.

Advertisement

Baca Juga : Kurs Rupiah dan IHSG BEI Ditutup Menguat, Emas Antam Masih Menurun

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. ***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca