Nusantara
Pesan Adat Samin, Jika Meninggal Dikuburkan Di Dalam Rumah

Ganjar Pranowo. (stimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Adat istiadat, kepercayaan, aliran atau tradisi yang dianut sedulur Sikep (masyarakat Samin) yang tinggal di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memang tidak pernah mati,
Sebuah kepercayaan yang masih dipegang sampai sekarang adalah, keyakinan dalam memakamkan jenazah para leluhur tidak di Tempat Pemakaman Umum (TPU), namun di dalam rumah mereka sendiri.
Makanya, ketika ayah dari Gunretno sendiri (tokoh muda Samin) yakni Kyai Wargono, meninggal dunia Sabtu (26/2/2022), suasana berubah tegang. Lantaran Pemkab Kudus, sempat melarang jenazah Kyai Wargono dimakamkan di dalam rumah, sebab melanggar Perda.
Ketegangan bahkan nyaris memuncak, setelah Gunretno memutuskan akan membawa jenazah ayahnya ke rumahnya yang di Pati jika Pemkab Kudus melarang.
Saat suasana memanas, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengirim utusan. Ia juga menelpon Bupati Kudus, yang intinya demi penghormatan atas keyakinan warga Samin, hendaknya pemakaman ayah Gunretno diizinkan dilaksanakan di dalam rumah.
Sedulur Sikep atau lebih dikenal sebagai masyarakat Samin, merupakan penghayat kepercayaan yang hidup di sekitar Pati, Rembang, Blora, dan Kudus. Disebut Samin karena pemimpinnya dulu bernama Mbah Samin Surosentiko.
Sedulur Sikep memiliki sejarah panjang. Berawal dari Samin Surosentiko yang melawan kolonial Belanda dengan menolak membayar pajak atas tanah. Samin terkenal karena ucapannya “lemah duwek dewe, wit duwek dewe (tanah dan pohon punya kita sendiri)”.
Karena dianggap memberontak, Samin Surosentiko dihukum buang oleh Belanda. Ironisnya, setelah Indonesia merdeka dan terjadi peristiwa 1965, generasi Sedulur Sikep malah dicap komunis oleh penguasa Orde Baru karena aliran kepercayaannya.
Namun bukannya hilang, generasi Sikep malah semakin bertumbuh. Setidaknya sampai sekarang masyarakat umum lebih mengenal ihwal Sedulur Sikep.
Adalah kakak beradik Gunretno dan Gunarti (anak Kyai Wargono) yang kini dianggap sebagai simbol Sedulur Sikep karena pernah gigih berjuang menolak penambangan semen di pegunungan Kendeng tempat mereka hidup dan berkembang.
Ihwal masalah larangan pemakaman ini sendiri, bermula ketika Sabtu pagi lalu, KH Imam Aziz (Mbah Dukuh) sebelum ke Jogja ia menyempatkan diri ke Pati menengok ayahanya, Kyai Aziz. Tapi dalam perjalanan, ia ditelpon sahabatnya, Gunretno, yang mengabarkan Kyai Wargono, meninggal dunia.
Tanpa pikir panjang, Kyai Imam memutuskan menuju rumah duka di Kudus. Namun Sesampai di sana, terjadi ketegangan karena otoritas setempat tidak mengizinkan Kyai Wargono dimakamkan di dalam rumah.
Demikian kesaksian Mbah Dukuh didampingi Gus Imam Baehaqi, serta nampak pula Yunantyo Yas di lokasi. Situasi sempat memanas karena keluarga Gunretno tetap memaksa pemakaman di dalam rumah, dengan alasan sesuai wasiat almarhum.
Sempat dilakukan perundingan sengit tak jauh dari rumah duka. Ada Gunretno, Gunarti, tokoh Syuriah NU setempat, Kepala Kesbangpol Kudus, beberapa aparat Kepolisian dan Tentara. Kyai Imam pun ikut diskusi untuk menengahi.
Menurut Petinggi (sebutan untuk kepala desa setempat), ada Perda di Kabupaten Kudus yang melarang pemakaman di dalam rumah. Meski Gunretno sudah memberikan pengertian, namun tidak juga berhasil. Gunretno berinisiatif jika pemakaman tidak boleh di dalam rumah, maka jenazah akan dibawa ke rumahnya di Pati.
Di sela perundingan itulah, staf Gubernur Jateng Ganjar Pranowo datang. Selain menyampaikan duka cita, juga meminta maaf Gubernur tidak bisa takziah karena sakit. Rupanya staf itu sudah mengetahui kabar pelarangan pemakaman tersebut. Akhirnya ia menyampaikan, bahwa Ganjar Pranowo meminta keinginan keluarga dipenuhi.
Ganjar sendiri juga telah menelepon Bupati Kudus agar mengizinkan pemakaman di dalam rumah sesuai kepercayaan Sedulur Sikep. Berdasarkan keterangan staf Ganjar itulah, akhirnya prosesi pemakaman bisa dilangsungkan, dan berjalan lancar.
Lantas, bagaimana dengan pejabat-pejabat Kudus yang semula melarang keras? Ternyata mereka semua sudah menghilang, tidak kelihatan lagi.***













