Hukum
Sopir Vanessa Angel Dipindahkan ke Lapas Jombang

Tubagus Mohammad Joddy. (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Mohammad Joddy telah dipindahkan dari Rutan Polres ke Lapas Jombang, Sabtu (22/1/2022). Pemindahan ini dilakukan setelah tersangka pemicu kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi) itu masuk ke meja hijau.
Menurut Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Gun Gun Gunawan, Joddy ditempatkan di blok isolasi dan Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) dan seperti warga binaan yang lain, dia juga harus mengikuti pembinaan di blok tersebut selama dua minggu ke depan. “Sebelumnya juga sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif,” ujarnya.
Seperti diketahui, Joddy berurusan dengan hukum akibat insiden kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11/2021) lalu. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sang sopir, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. Joddy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang-undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara Kalapas Jombang, Mahendra Sulaksana menjelaskan, lapas yang akan ditempati Joddy ini sebetulnya sudah over kapasitas. “Saat ini jumlah warga binaan 990 orang dari kapasitas normal 200 orang,” ujarnya.
Joddy direncanakan akan menghadapi sidang perdana pada Kamis (27/1/2022), sesuai yang ditetapkan hakim. Sidang nantinya akan dipimpin oleh majelis hakim Bambang Setyawan dan dua orang anggota yakni Joni Mauluddin Saputra, dan Sudirman.***














