Connect with us

Nusantara

Tewaskan Korbannya, Dua Anak Punk Perebut Tas Santri Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

Salah satu tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Dua pelaku perampasan tas yang menewaskan seorang santri diamankan polisi. Keduanya yang berinisial MA (21) dan WZ (14) merupakan anak punk yang berasal dari Sidoarjo.

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, tersangka MA sudah ditahan di Mapolres Ngwai dan WZ yang masih dibawah umur dititipkan ke lembaga pemasyarakatan anak. “Setelah mendapat laporan dan penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami amkankan,” ujarnya Senin (17/1/2022).

Sebelumnya, seorang santri bernama Muhammad Anik (17) yang asal Desa Bangunrejo, Pamotan, Rembang, itu sedang dalam perjalanan kembali ke ponpesnya di Bojonegoro. Korban bersama dua rekannya Muhammad Falahuddin (18) dan Abdul Salam Ahmad (17) berjalan kaki dari arah Kediri itu, kemudian memberhentikan dan menumpang sebuah truk yang dikemudikan oleh Muhammad Subkhan (49) warga Payaman, Ngrau, Bojonegoro.

Saat di perjalanan, dua anak punk ikut naik truk yang sama. Tak lama kemudian terjadi keributan karena kedua anak punk itu diduga hendak merebut paksa tas berisi uang dan ponsel milik salah satu santri.

Para santri itu memutuskan untuk turun dari truk. Tapi kedua anak punk itu menghalang-halangi mereka, hingga akhirnya korban jatuh dari atas truk yang sedang melaju itu dan meninggal seketika.

Melihat korbannya jatuh dan tidak bangun lagi, kedua pelaku spontan kabur. Pengemudi truk Subkhan, dibantu warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Advertisement

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku berprofesi sebagai pengamen jalanan yang sering berpindah-pindah tempat. dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 HP merek Oppo dan Samsung serta 1 unit truk bernopol K 1406 MN.

Oleh polisi, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement