Otomotif
DKI Jakarta Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik, Bebas Ganjil Genap Tetap Berlaku

Kendaraan listrik dibebaskan dari ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap (gage) tetap berlaku.
Langkah ini dipertahankan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menekan emisi di wilayah ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Selasa, 5 Mei 2026 menegaskan, “kendaraan listrik berbasis baterai akan terus mendapatkan pengecualian dari pembatasan lalu lintas tersebut”.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju sistem transportasi yang lebih berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan kendaraan listrik tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang terintegrasi.
Selain mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, pemerintah juga terus memperkuat transportasi publik dan kebijakan lingkungan agar berjalan beriringan.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga tetap memberikan berbagai insentif fiskal bagi pengguna kendaraan listrik. Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem energi bersih. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan berbahan bakar fosil.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui regulasi terbaru menetapkan bahwa kendaraan listrik tetap masuk dalam objek pajak PKB dan BBNKB. Artinya, secara aturan dasar kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, baik dalam kepemilikan maupun proses peralihan.
Namun demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan, termasuk pembebasan atau pengurangan pajak. Hal ini membuat besaran pajak kendaraan listrik dapat berbeda di tiap daerah, bahkan memungkinkan tarif nol rupiah sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Dengan kombinasi insentif dan kebijakan pembatasan lalu lintas yang lebih longgar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penggunaan kendaraan listrik akan terus meningkat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen jangka panjang dalam menciptakan kualitas udara yang lebih baik dan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan di ibu kota.***














