Connect with us

Hukum

Surati Kapolri Tarik Ketua KPK Firli Bahuri, ICW Salah Kaprah

Diterbitkan

pada

Surat ICW kepada Kapolri dinilai tidak sinkron dengan UU Nomor30/2002 tentang KPK

Surat ICW kepada Kapolri dinilai tidak sinkron dengan UU Nomor30/2002 tentang KPK

FaktualID – Ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, mengkritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo,agar menarik Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Indra menilai surat ICW kepada Kapolri tidak sinkron dengan UU Nomor30/2002 tentang KPK. Jelas tertuang di UU Nomor 30/2002 bahwa pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon usulan presiden, yang sudah melalui panitia seleksi (pansel) pemilihan.

“Pemilihan ketua KPK ini kan sudah diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR secara terbuka. Ada panitia seleksinya juga. Jadi tidak bisa minta pemberhentiannya ke Kepala Kepolisian Indonesia karena tidak sinkron dan tidak punya wewenang.” kata Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Menurut Indra, kepala Kepolisian Indonesia tidak punya wewenang terhadap KPK seperti permintaan dalam dari surat yang dikirim ICW itu. “Apapun itu, Firli itu ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian Indonesia meski keduanya sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu bukan underbow-nya Kepala Kepolisian Indonesia, dan merupakan dua lembaga yang terpisah. Legitimasi pimpinan KPK, anggota komisi yang duduk di sana itu, bukan atas perintah Kepala Kepolisian Indonesia,” tutur Indra.

Memang Firli sampai saat ini masih seorang perwira tinggi aktif polisi. Peraturan perundang-undangan pun tidak memperlihatkan adanya wewenang Kepala Kepolisian Indonesia terhadap KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda.

Advertisement

Yang ada, kata dia justru kewenangan supervisi KPK terhadap Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 UU Nomot 30/2002. Wewenang KPK itu hirarkinya lebih tinggi lagi, sehingga surat dari ICW ke Markas Besar Kepolisian Indonesia salah kaprah.

“Satu-satunya hal yang bisa dilakukan kepala Kepolisian Indonesia untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Jadi wewenangnya hanya dalam ranah kepolisian saja,” tutupnya. (F4)

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement