Nasional
Tarif Penerbangan Naik, Pemerintah Tanggung Kenaikan Biaya Haji 2026

Tarif haji naik tapi pemerintah yang akan tanggung. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah memastikan kenaikan tarif penerbangan haji tahun 2026 akibat lonjakan harga avtur tidak akan dibebankan kepada jemaah. Seluruh tambahan biaya tersebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai bagian dari komitmen menjaga keterjangkauan biaya ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) mendorong maskapai mengajukan penyesuaian tarif per jemaah. “Memang ada kenaikan avtur, dan itu membuat maskapai mengajukan kenaikan biaya per jemaah,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dua maskapai utama penyedia layanan penerbangan haji, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, telah mengusulkan kenaikan tarif. Garuda Indonesia mengajukan tambahan sekitar Rp7,9 juta per jemaah, sementara Saudia Airlines mengusulkan kenaikan sebesar 480 dolar AS atau setara sekitar Rp8 juta per jemaah.
Secara keseluruhan, pemerintah memperkirakan total tambahan biaya yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp1,77 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih dalam tahap penghitungan ulang untuk memastikan kebutuhan riil di lapangan. “Kalau ditotal, sekitar Rp1,77 triliun yang harus ditanggung APBN. Namun, kami masih akan menghitung kembali secara detail,” kata Dahnil.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menurunkan biaya haji tahun 2026 sebesar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini tetap dijalankan meskipun terjadi tekanan kenaikan biaya operasional, terutama dari sektor penerbangan.
“Kita pastikan biaya haji tahun 2026 turun sekitar Rp2 juta, walaupun harga avtur naik,” ujar Prabowo dalam rapat kerja pemerintah di Istana Kepresidenan.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah, turun dari Rp89,4 juta pada tahun 2025. Penurunan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga aksesibilitas ibadah haji bagi masyarakat.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menambahkan bahwa Presiden telah menginstruksikan agar setiap potensi kenaikan komponen biaya tidak dibebankan kepada calon jemaah. “Ini adalah komitmen Presiden yang harus kami tindak lanjuti dengan perhitungan yang matang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa lonjakan biaya penerbangan tidak lepas dari dinamika global, termasuk konflik geopolitik yang memicu kenaikan harga minyak dunia. Sebelum konflik, rata-rata biaya penerbangan haji berada di kisaran Rp33,5 juta per jemaah. Namun, setelah terjadi eskalasi, biaya tersebut berpotensi naik hingga Rp46,9 juta atau meningkat hampir 40 persen.
Bahkan, jika maskapai harus melakukan perubahan rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik, biaya dapat melonjak hingga Rp50,8 juta per jemaah atau naik lebih dari 50 persen.
Meski menghadapi tekanan biaya yang signifikan, pemerintah menegaskan akan tetap mengutamakan kepentingan jemaah. Dengan skema subsidi melalui APBN, diharapkan pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lancar tanpa membebani masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah ketidakpastian global.***














