Connect with us

Nasional

Viral Kata Kunci ‘Kebaya Merah’ di Google, Dipakai Pemeran Video Asusila

Diterbitkan

pada

Wanita berkebaya merah viral usai video asusilanya beredar. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Sejak 3 November, kata kunci ‘kebaya merah’ kerap muncul di Google. Kebaya merah menjadi viral lantaran pakaian tradisional itu dikenakan oleh seorang wanita yang memerankan video asusila dalam 16 menit.

Video asusila itu viral dan polisi tengah menyelidiki siapa pemeran video mesum tersebut. Berdasar analisa sementara, wanita itu berusia 24 tahun.

Mengutip Bangkapos, sejumlah video durasi pendek tersebar, apabila digabungkan video asusila wanita berkebaya merah itu berdurasi 16 menit.

Polda Bali masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan menganalisa wajah. Diduga pemeran perempuan yaitu influencer lokal di Provinsi Bali.

Dalam video tersebut memperlihatkan pemeran wanita berbicara dengan seorang pria, menyebutkan usianya 24 tahun.

Advertisement

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan, proses penyelidikan masih terus dilakukan.

“Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan,” ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022).

“Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut,” imbuhnya.

Pihaknya juga terus mencari pelaku hingga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.

Advertisement

“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.

Kasus ini diselidiki karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement