Hukum
BIN Hanya Lapor ke Presiden, Tidak Ikut Campur dalam Kasus Pembunuha Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo

Juru bicara BIN, Wawan Hari Purwanto (kanan) membantah keterangan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J, tidak benar badan intelijen itu meberikan informasi kepada Simanjuntak
FAKTUAL-INDONESIA: Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Juru bicara BIN, Wawan Hari Purwanto menyatakan, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu presiden Republik Indonesia.
Menurut Wawan, BIN, yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.
Karena itu, kata Wawan, BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur,” kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Wawan dengan tegas menyatakan, tidak benar badan intelijen itu meberikan informasi kepada pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Oleh karena itu, Wawan menegaskan tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.
“Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,” kata Wawan.
Wawan mengatakan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan.
“Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. ***














