Hukum
Tersangka Mardani Maming Jadi Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi

Mardani Maming jadi buronan KPK (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming resmi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H. Maming yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (centimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022,” kata Ali saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Mardani H Maming diketahui raib ketika hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK.
Pada Senin, 25 Juli 2022, tim penyidik KPK menggeledah salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka menjemput paksa Mardani karena sudah 2 kali mengabaikan panggilan KPK. Sayangnya, Mardani tidak ada di lokasi.
“Tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Di sisi lain sebelumnya pihak Mardani selalu beralasan tengah mengajukan gugatan praperadilan. KPK sendiri menegaskan upaya itu tidak menghalangi proses penyidikan.
“Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ucapnya.
Mardani Maming sendiri melawan KPK lewat praperadilan. Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.
KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian dalam proses pencarian Mardani.
“Kami juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan ataupun nanti cara-cara lain terkait dengan status DPO dari tersangka MM (Mardani H. Maming) ini yang terhitung sejak hari ini tanggal 26 Juli 2022,” ucap Ali.
KPK juga meminta Mardani agar kooperatif datang ke KPK.
“Kami juga menyampaikan pada kesempatan ini, kepada tersangka MM agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan,” kata Ali.***














