Connect with us

Nusantara

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Kepala Dusun Di Ngawi Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang kepala dusun di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jatim diamankan polisi karena tega menyetubuhi remaja berinisial SPC berusia 16 tahun hingga berkali-kali. Kasus itu ditangani polisi setelah orangtua korban melaporkannya ke polisi.

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Wayan Winaya, orangtua korban melaporkan ulah pelaku berinisial SM (50) itu pada 8 Juni 2021. “Kami telah menangkap pelaku. Persetubuhan dilakukan dua kali di wilayah Ngawi, dan dua kali di luar wilayah Ngawi,” ujarnya, Senin (13/6/2022).

Pelaku yang merupakan kepala dusun dan sudah memiliki istri yang sedang bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri itu, ditangkap di rumahnya 11 Juni 2022 kemarin. Pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Kedua pasangan beda umur itu mengaku saling mengenal lewat media sosial Facebook. Selanjutnya setelah semakin akrab, keduanya bertemu di wilayah Kedunggalar sejak April lalu.

Bujuk rayu pria berumur itu berhasik memikat hati korban. Remaja putri itu bersedia berhubungan badan karena pelaku menawarkan imbalan berupa uang tunai dan cincin.

Advertisement

Korban juga dijanjikan akan dinikahi dengan mas kawin berupa uang, mobil Pajero, rumah, dan tanah. Tapi janji-janji itu tak pernah terwujud.

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf karena telah melakukan hubungan dengan anak di bawah. Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat atas kegaduhan ini. Saya menyesal,” ujarnya.

Dia mengaku selama ini kesepain, karena istrinya yang sudah bekerja di Taiwan sejak 14 tahun lalu itu, baru sekali pulang. Kepada korban, dia mengaku sudah bercerai dengan istrinya karena tidak diurus selama 13 tahun.

Sempat beredar informasi yang menyebut pelaku telah menikahi korban secara siri pada 4 Juni 2022.. “Untuk informasi terkait pelaku yang menikahi korban secara siri masih akan kami dalami,” ujar Winaya.

Oleh polisi, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1). Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksima Rp5 miliar.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement