Connect with us

Politik

Presiden Minta Perubahan RUU ITE Segera Dibahas Agar Dapat Persetujuan Prioritas Utama

Diterbitkan

pada

Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist).

Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR.  Presiden Minta Perubahan RUU ITE tersebut segera dibahas agar mendapat persetujuan prioritas utama.

Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (24/12/2021). “Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021,” kata Mahfud dalam siaran persnya.

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.

Surat Presiden itu, kata Mahfud, mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, kata dia, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C. ***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement