Connect with us

Politik

Muktamar NU: Respon Paham Keberagaman Ekstrem, Jadikan Moderasi Beragama Gerakan Sosial

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU)

Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU)

FAKTUAL-INDONESIA: Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mengingatkan pemerintah dan masyarakat merespon sungguh-sungguh paham keberagaman ekstrem.

Untuk itu di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung, pada Kamis (23/12/2021) malam, Muktamar NU mendorong pemerintah agar menjadikan penguatan moderasi beragama sebagai gerakan sosial.

“Sumber daya negara perlu diarahkan dan digunakan untuk melengkapi sumber daya masyarakat dalam kerja-kerja ini,” kata Alissa, membacakan draf hasil sidang Komisi Rekomendasi Muktamar NU.

Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU mendorong pemerintah dan masyarakat agar perlu merespons secara sungguh-sungguh perkembangan paham keberagamaan yang ekstrem dan menjadi ancaman bagi ciri inti dari kehidupan masyarakat Indonesia yang harmonis, dialogis, dan damai.

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengemukakan, Muktamar NU juga mendorong pemerintah agar menjadikan program penguatan moderasi beragama sebagai gerakan sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, sehingga tujuan untuk mengembalikan praktik beragama yang moderat dapat dicapai.

Advertisement

Program tersebut perlu dikawal untuk dapat diimplementasikan dengan efektif dan tidak hanya dijalankan sebagai program biasa.

Seperti dipantau pada media NUOnline, Alissa melanjutkan bahwa paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah telah terbukti menjadi mainstream Islam Nusantara, dengan ciri-ciri nilai moderat (tawassuth), seimbang (tawazun), adil (i’tidal), dan akomodatif (isti’ab) terhadap tradisi lokal masyarakat.

Selain itu, Islam Nusantara juga mengajarkan nilai cinta kepada tanah air (hubbul wathan) dan menjadi tulang punggung keberagamaan Indonesia yang harmonis dalam kebinekaan.

Dari nilai-nilai yang terdapat dalam Aswaja An-Nahdliyah dan Islam Nusantara itu, NU merekomendasikan lima poin penting kepada masyarakat dan pemerintah.

Pertama, pemerintah dan masyarakat perlu mengembangkan nilai-nilai luhur Aswaja An-Nahdliyah dan Islam Nusantara sebagai bagian dari sistem kurikulum pendidikan nasional di semua tingkatan sesuai tarafnya masing-masing.

Advertisement

Kedua, NU merekomendasikan agar pemerintah dan masyarakat untuk melakukan revitalisasi serta memperkuat nilai-nilai luhur itu sebagai inspirasi mewujudkan kehidupan yang moderat dan penuh rahmat.

Ketiga, mengembangkan penguatan trilogi ukhuwah sebagai prinsip persaudaraan bangsa. Tri ukhuwah itu adalah ukhuwah Islamiyah dengan basis maqashidus syari’ah, ukhuwah wathaniyah yang berperspektif konstitusi dan Pancasila, serta ukhuwah basyariah yang berperspektif Hak Asasi Manusia.

“Dalam hal mengurangi intoleransi dan sikap, perilaku, dan regulasi yang diskriminatif atas dasar mayoritas atau minoritas, pemerintah khususnya Polri perlu memperkuat pendekatan jaminan hak-hak Konstitusional warga negara dalam membangun harmoni sosial dan ketertiban umum,” kata Alissa, membacakan poin keempat rekomendasi dalam klaster paham keagamaan.  Kelima, pemerintah perlu meningkatkan pembinaan paham keagamaan yang moderat dan menindak tegas penyelenggaraan negara yang melanggar komitmen kebangsaan (hubbul wathan minal iman).

Rekomendasi NU ini dikeluarkan sebagai respons atas berkembangnya berbagai paham keagamaan yang cenderung berlebihan dan ekstrem, serta tidak kontekstual sehingga menciptakan sikap tertutup, eksklusif, dan anti kebinekaan.

Sikap-sikap itu, kata Alissa, cenderung mengedepankan kebencian, permusuhan dan kekerasan. Akibatnya, terjadi konflik-konflik antar dan intra umat beragama.

Advertisement

Paham-paham itu telah merasuk ke dalam ekosistem negara dan pemerintahan, yang berakibat pada diskriminasi birokrasi atas dasar mayoritas atau minoritas dan lemahnya penegakan hukum. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement