Connect with us

Politik

Siti Zuhro: Ganti Sistem Multipartai “Ekstrem” Menjadi Sederhana

Diterbitkan

pada

Peneliti LIPI Siti Zuhro. (Ist).

Peneliti LIPI Siti Zuhro. (Ist).

FAKTUALid – Sistem kepartaian di Indonesia yang menganut koalisi multipartai ‘ekstrem’ hendaknya diganti dengan system multipartai yang sederhana. Dalam penyederhanaan koalisi multipartai harus dibatasi jumlah partai yang bergabung.

Hal ini dikemukakan Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro dalam focus group discussion dengan topik Tata Kelola Negara Berdasarkan Paradigma Pancasila yang diselenggarakan secara daring, Rabu (11/8/2021).

“Mestinya sistem presidensial ditopang oleh sistem multipartai yang tidak ekstrem, dalam hal ini tidak terlalu banyak partai,” katanya.

Menurut dia, dibutuhkan penataan sistem kepartaian di Indonesia sehingga terbentuk sistem multipartai sederhana yang membatasi jumlah partai namun kompetitif secara ideologis. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh hasil penilaian Siti terhadap sistem multipartai “ekstrem” atau partai yang berjumlah banyak.

“Ternyata sistem multipartai ‘ekstrem’ tidak mendukung skema sistem demokrasi presidensial,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa sistem multipartai “ekstrem” yang telah terbentuk sejak 1999 menjadi masalah krusial dalam skema demokrasi presidensial di Indonesia.

Partai yang terlalu banyak, menurut dia, mengakibatkan inkonsistensi dalam upaya-upaya pembuatan kebijakan. Salah satunya dalam rangka penyederhanaan sistem.

Hal itu disebabkan oleh melekatnya kepentingan jangka pendek para politikus maupun partai politik yang terus mencari kiat untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa sistem multipartai sederhana akan lebih tepat untuk menopang sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.

“Agar tidak sampai sembilan partai, mungkin menjadi sekitar lima partai,” kata Siti.

Advertisement

Selain mengusulkan sistem multipartai sederhana, peneliti politik LIPI ini juga menyarankan agar ada penyederhanaan struktur fraksi di DPR. Adapun penyederhanaan dengan membagi fraksi menjadi dua atau tiga bagian.

“Dibagi dua menjadi fraksi pendukung dan oposisi, atau jadi tiga dengan fraksi independen yang tidak memilih untuk menjadi bagian dari keduanya,” ucapnya seperti dilansir antaranews.com.

Kedua penyederhanaan tersebut merupakan rekomendasi yang diberikan oleh Siti kepada pemerintah guna menata kembali sistem perwakilan dan sistem kepartaian.

“Penataan sistem politik secara menyeluruh perlu guna mewujudkan cita-cita bangsa yang luhur dan mulia,” katanya. ***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement