Connect with us

Politik

Guspardi Gaus: Polri di Bawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Ist).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Wacana menempatkan Lembaga Polri di bawah kementerian menjadi bola liar. Ide yang diapungkan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo itu menjadi perdebatan yang menimbulkan banyak pendapat.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, perlu kajian mendalam dan komprehensif terkait munculnya usulan agar posisi Polri diubah menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kendati pendapat Guspardi tidak mengamini apa yang dimaksud Gubernur Lemhannas, namun paling tidak pernyataan Guspardi tidak sejalan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menilai tidak perlu Polri di bawah Kementerian.

“Perlu dibahas secara mendalam dari aspek positif maupun negatif pemindahan Polri dari yang sebelumnya di bawah Presiden menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Guspardi di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Menurut politisi asal Minang tersebut, mendudukkan eksistensi kepolisian mesti dilakukan kajian yang lebih mendalam sehingga harus dilakukan secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik, tidak ada unsur suka, dan tidak suka.

Dikatakan, pernyataan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo yang mengusulkan agar Polri berada di bawah kementerian merupakan sebuah wacana yang perlu di bahas lebih lanjut.

Advertisement

“Kami minta para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih komprehensif tentang asas manfaat dan mudaratnya, mana yang lebih menguntungkan. Ini harus menjadi masukan bagi pemerintah dan negara dalam memosisikan lembaga kepolisian itu berada di lembaga yang lebih tepat,” ujarnya.

Guspardi menilai Polri memiliki posisi yang sangat strategis dan harus tetap terjaga independensinya sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dia menjelaskan usulan serupa pernah disampaikan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan jika dilihat berdasarkan sejarah Republik Indonesia, kepolisian pernah berada dalam Kemendagri yang saat itu masih bernama Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

“Jadi, tidak berada pada kementerian lain, apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi institusi kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian, kenapa tidak seperti sekarang ini saja?,” katanya.

Karena itu, dia menilai, jika kajian secara mendalam telah dilakukan dan seluruh elemen bangsa menyetujuinya, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perlu diubah.
Hal itu, menurut dia, karena dalam Pasal 8 UU Kepolisian disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menilai tidak perlu Kepolisian berada di bawah Kementerian.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menilai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini masih cukup bagus, sehingga tidak perlu berada di bawah kementerian.

“Menurut saya nggak perlu,” ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan.

Tjahjo mengatakan sampai saat ini dirinya sebagai Menteri PANRB belum pernah ada pembicaraan untuk menempatkan Polri bernaung di bawah kementerian. Walaupun di sejumlah negara lain posisi lembaga kepolisiannya berada di bawah kementerian, namun berbeda halnya dengan di Indonesia.

“Kalau menurut saya sih tidak ya. Walau di negara lain, kan kita beda. Dulu pernah digabung lho TNI/Polri. Walau TNI di bawah Kemhan kan anggarannya saja, tapi tetap yang melantik kepala staf, yang melantik Panglima TNI tetap Presiden, sama dengan Kapolri sama dengan BIN,” ujarnya menambahkan. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement