Politik
Prabowo Resmi Umumkan Gibran sebagai Cawapresnya, Deklarasi Besok!

Prabowo resmi umumkan Gibran sebagai cawapresnya. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya Prabowo Subianto menentukan cawapres yang digandengnya menuju Pilpres 2024. Menteri Pertahanan itu resmi mengumumkan Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres yang akan mendampinginya, pada Minggu malam (22/10/2023).
Gibran adalah Walikota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo. Prabowo mengumumkan hal itu usai usai pertemuan para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo di Kartanegera, Minggu (22/10) malam ini.
“Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai presiden KIM, untuk 2024-2029, dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM,” kata Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
“Saya kira itu. Pengumuman yang ditunggu, ini sekaligus adalah deklarasi yang kita sampaikan ke masyarakat umum dan pada tanggal 25, Rabu kita akan daftar di KPU,” ujarnya menambahkan.
Selain Prabowo, hadir dalam pertemuan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Mereka didampingi para sekretaris jenderal dan pengurus teras masing-masing partai.
Namun, Gibran sendiri tak hadir dalam pertemuan tersebut. Dikabarkan pula, Besok Senin (23/10/2023), Gibran akan dideklarasikan oleh KIM di JCC Senayan Jakarta. Sementara Prabowo dan Gibran akan mendaftar ke KPU pada 25 Oktober.
Disebutkandeklarasi akan melibatkan massa dari parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM). Deklarasi harus digelar secepatnya, karena pendaftaran capres-cawapres akan ditutup pada 25 Oktober 2023.
Jika deklarasi ini digelar, Gibran akan menjadi cawapres termuda dengan usia 35 tahun. Ia bisa ikut berkompetisi di Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penambahan frasa dalam aturan batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, kandidat capres-cawapres harus sudah berusia 40 tahun atau lebih. Namun sekarang, setelah putusan MK, siapa pun yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftarkan diri di pilpres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Sebelumnya, hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Golkar sebagai partai terbesar dalam KIM yang mengusung Prabowo sebagai capres pada Sabtu (21/10/2023) resmi mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 mendatang.***