Politik
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025 Agar Serentak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf jelaskan pelantikan Pilkada juga harus serentak. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pelantikan kepala daerah yang semula bakal dilakukan pada Februari diundur pada Maret 2025. Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.
Dia mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.
Dede mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Baca Juga : Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Ahok Tidak Setuju
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dikutip dari Antara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025
Ia mengakui bahwa pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.
Menurut dia, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.
Baca Juga : Komisi II Soroti Banyak Pj Kepala Daerah Tak Layak Memimpin, Menjadi Pejabat Politik Terlalu Mudah
Kita tunggu saja, selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12).
Tanggal 13 Maret yang disampaikannya itu hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.***