Connect with us

Politik

Direbut dari Tommy Soeharto, Partai Berkarya Terancam Gagal ke Pemilu 2024

Avatar

Diterbitkan

pada

Partai Berkarya saat menerima pengesahan dengan pimpinan baru Muchdi PR. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Partai Beringin Karya (Berkarya) merupakan partai yang didirikan oleh Tommy Soeharto dan sempat ikut Pemilu 2019. Namun kini Partai Berkarya tak lagi dipimpin Tommy Soeharto melainkan dipimpin Muchdi PR.

Partai yang baru saja mendapat pengesahan dari Menkumham Yasonna Laoly ini terancam tak ikut Pemilu 2024 karena dokumen pendaftaran dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai Berkarya termasuk dalam 16 partai yang gagal ke Pemilu 2024 oleh KPU. Namun mereka boleh mengajukan gugatan agar bisa ikut Pemilu 2024.

Kepengurusan baru Partai Berkarya dipimpin oleh Muchdi PR. Dia merebut dari Tommy Soeharto yang sejak Pemilu 2019 memimpin partai yang dulu bertekad mengembalikan marwah Keluarga Cendana.

Pada Pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya sempat lolos tahap administrasi dan verifikasi KPU. Mereka lalu ikut pemilu nasional sebagai partai debutan.

Advertisement

Kala itu, Partai Berkarya memperoleh 2.929.495 atau 2,09% suara nasional. Namun, tetap tak dapat menembus DPR karena perolehan suara masih di bawah syarat parliamentary threshold.

Partai Berkarya juga termasuk dalam koalisi pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Mereka berada dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama Gerindra, PAN serta PKS.

Partai Berkarya mengalami dua kegagalan pada 2019 lalu. Mereka tak dapat kursi DPR dan pasangan capres-cawapres yang didukung juga dinyatakan kalah.

Lengserkan Tommy Soeharto
Pada Juli 2020, Muchdi Pr yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) untuk melengserkan Ketum Tommy Soeharto.

Muchdi kemudian mendaftarkan kepengurusan hasil Munaslub ke Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan mendapat SK bertanda tangan Menkumham Yasonna Laoly.

Advertisement

Kubu Tommy Soeharto tidak terima. Mereka sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Tommy dikabulkan pada Februari 2021 oleh PTUN. Ketika Muchdi PR mengajukan banding, PT TUN memenangkan Tommy Soeharto.

Muchdi tak menyerah. Dia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sana ia memenangkan gugatan. Setelah itu, Muchdi mengajukan surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Berkarya yang baru.

Partai Berkarya kepengurusan Muchdi PR yang kini diakui pemerintah. Bukan lagi milik Tommy Soeharto. Setelah itu, kantor DPP Partai Berkarya pun pindah dari Jalan Pangeran Antasari ke Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.

Kini, Partai Berkarya berusaha mengajukan penyelesaian sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai gagal mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu.

Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang mengaku alasan pengajuan itu adalah permasalahan sistem informasi partai politik (Sipol).

Advertisement

“Sistem Sipol yang masih lemah sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendaftaran,” ujar Andi.

Namun Bawaslu juga belum bisa menerima permohonan sengketa dari Partai Berkarya. Bawaslu baru bisa memproses jika KPU sudah mengeluarkan berita acara tentang partai-partai yang tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.***

 

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement