Connect with us

Politik

Pilpres 2024: Diduga Langgar Aturan, Gibran Kena Semprit Bawaslu Jember dan Maluku

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketika calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara di Jember, Jawa Timur dan Ambon, Maluku di saat masa kampanye Pilpres 2024

Ketika calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara di Jember, Jawa Timur dan Ambon, Maluku di  masa kampanye Pilpres 2024

FAKTUAL-INDONESIA: Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka yang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) kena semprit Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketika menghadiri acara di Jember, Jawa Timur dan Kota Ambon, Maluku.

Bawaslu Jember mendalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan Apel Shalawat Kebangsaan Laskar Shalawat Nusantara yang dihadiri oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Stadion Jember Sport Garden.

“Dari hasil pengawasan ditemukan kegiatan yang mengarah pada unsur kampanye, terutama penggunaan atribut kampanye di lokasi kegiatan,” kata Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim di kabupaten setempat, Kamis.

Dalam pantuan media online, antaranews.com lebih lanjut melansir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi itu mengatakan bahwa fokus pengawasan adalah memastikan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut karena masih belum waktunya masa kampanye dengan kegiatan rapat umum.

“Unsur kampanye seperti tidak adanya atribut kampanye, tidak ada unsur ajakan, maupun mencegah pelanggaran seperti kegiatan yang berkaitan dengan politik uang, pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye,” tuturnya.

Advertisement

Ia menjelaskan hasil pengawasan memang ditemukan adanya bendera partai politik peserta Pemilu 2024 yang berkibar baik di luar maupun Stadion Jember Sport Garden lokasi kegiatan apel shalawat kebangsaan.

Kemudian pihaknya juga melihat ada peserta yang mengenakan kaos bergambar nomor urut salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta bahan kampanye berupa stiker salah satu calon legislatif (caleg) ditempel di payung yang digunakan peserta.

“Kami masih melakukan kajian terhadap hasil pengawasan tersebut sambil melengkapi bukti dugaan pelanggaran itu berupa foto dan video yang sudah dihimpun,” katanya.

Saat in, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Jember sedang menghimpun data dan mendalami potensi dugaan pelanggaran dalam kegiatan Apel Shalawat Kebangsaan yang digelar Laskar Shalawat Nusantara.

Sebelumnya Bawaslu Jember telah melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Apel Shalawat Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Laskar Shalawat Nusantara bertempat di Jember Sport Garden diikuti sekitar 10.000 orang pada Rabu (10/1/2024).

Advertisement

Devi mengatakan bahwa sesuai pasal 27 (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2023 mengatur bahwa untuk rapat umum dan iklan kampanye dapat dilaksanakan selama 21 hari hingga masa tenang, yang artinya baru dapat dilaksanakan terhitung sejak tanggal 21 Januari 2024.

“Bawaslu Jember sebenarnya telah mengeluarkan imbauan melalui surat nomor 010/PM.00.02K.JI-07/2024 yang pada pokoknya meminta pihak panitia untuk menangguhkan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan imbauan penundaan itu berkaitan dengan hadirnya cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Laskar Shalawat Kebangsaan Muhammad Fawait yang juga caleg DPRD Jawa Timur.

“Mengingat adanya potensi kerawanan kampanye di luar ketentuan, maka Bawaslu Kabupaten Jember memerintahkan jajaran sekretariat, Panwascam, dan PKD se-Kabupaten Jember untuk melakukan pengawasan melekat dalam kegiatan shalawat itu,” katanya.

Bertemu KPN dan Kades

Advertisement

Sementara itu Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan kunjungan Gibran di Kota Ambon diduga melanggar aturan.

“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis.

Dijelaskan, pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam Kunker anak Presiden RI, Joko Widodo itu.

Yang mana, Bawaslu Maluku temukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

Advertisement

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Samsun melanjutkan, saat ini masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan adimistrasi yang perlu ditegakkan.

Sebelumnya, Cawapres Gibran yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto itu melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2023.

Sejumlah kegiatan dalam kunjungan itu termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement