Politik
PHPU Pilpres 2024: Keterangan 4 Menteri dan DKPP, MK: Tidak Boleh Mengajukan Pertanyaan

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) menyatakan, hanya para hakim yang akan melakukan pendalaman kepada empat meneri yang tampil dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024
FAKTUAL INDONESIA: Tidak boleh mengajukan pertanyaan menjadi komitmen yang harus ditaati pemohon 1 dan 2, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat 4 (empat) menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hadir memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo meminta para pihak, yakni pemohon 1 dan 2, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu supaya tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
“Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan, dan itu hanya para hakim yang akan mengajukan pendalaman,” kata Suhartoyo.
Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan hadir dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (5/4/2024) yang dimulai pukul 08.00 WIB.
Empat menteri dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Besok adalah agenda persidangannya untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kami agendakan, termasuk dari DKPP,” kata Suhartoyo sebelum menutup sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis malam.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir ke MK.
Fajar pun mengatakan bahwa Ketua DKPP RI Heddy Lugito juga akan hadir.
Pemanggilan empat menteri dan DKPP ini telah disebutkan dalam sidang pada hari Senin (1/4).
Ketua MK menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengarkan keterangannya tersebut berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.
Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Karena sebagaimana diskusi universalnya ‘kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” kata Suhartoyo.
Ia menjelaskan bahwa permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK. Akan tetapi, hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP RI mengingat jabatan yang mereka emban.
“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024,” kata Ketua MK. ***














