Connect with us

Hukum

PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

Diterbitkan

pada

Pengacara Hotman Paris dilaporkan wartawan karena dinilai melecehkan profesi jurnalistik. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026), atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui pernyataan yang beredar luas di media sosial.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan “Laporan tersebut diajukan karena ucapan Hotman Paris dinilai telah merendahkan profesi jurnalistik dan melukai perasaan insan pers”.

Menurut Edison, pernyataan yang mempertanyakan kecerdasan wartawan dianggap tidak hanya menghina individu, tetapi juga mencederai martabat profesi yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI Pusat menilai permohonan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus. Karena itu, organisasi tetap menempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan.

Dalam pelaporan tersebut, PWI menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya. Edison juga menyebut langkah hukum ini mendapat dukungan dari sejumlah organisasi pers dan komunitas jurnalis di Indonesia.

Advertisement

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada publik atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. SWSI menegaskan kebebasan pers dan hak wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Senada dengan itu, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia juga menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, menilai pilihan kata dan cara penyampaian Hotman Paris tidak profesional serta merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement