Connect with us

Politik

PHPU Pilpres 2024: Hadapi Gempuran Anies – Mahfud dan Ganjar – Mahfud, Begini Pembelaan Tim Prabowo – Gibran

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai persidangan PHPU di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (27/3/2024)

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai persidangan PHPU di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (27/3/2024)

FAKTUAL INDONESIA: Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Pembela pasangan calon presiden (Capres) – calon wakil presiden (Cawapres) 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka menghadapi gempuran dari kubu Capres – Cawapres 01 Anies Bawedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) dan duet Capres – Gawapres 03 Ganjar Pranowo – Mahfud Md.

Beginilah pembelaan Tim Prabowo – Gibran dalam menghadapi serangan kubu Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud pada sidang pendahuluan PGPU di MK, Rabu (27/3/2024).

Terhadap serangan dari Ganjar – Mahfud, Ketua Tim Pembela Prabowo – Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini MK menolak gugatan lawannya.

Sedangkan terhadap serbuan Tim Anies – Muhaimin,  Yusril mengatakan, isi permohonan yang disampaikan tim hukum Timnas AMIN mengandung banyak narasi dan asumsi.

“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.

Advertisement

Dalam pantuan media online diantaranya seperti dikutip dari antaranews.com, dikatakan Yusril, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia menilai, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.

“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” katanya.

Selain itu, Yusril juga yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud lantaran belum pernah tercatat dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden diulang.

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” tutur guru besar hukum tata negara itu.

Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

Advertisement

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

Narasi

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi permohonan yang disampaikan tim hukum Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengandung banyak narasi dan asumsi.

“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril.

Ia mengatakan, berdasarkan pendapat salah satu pengacara di dalam Tim Pembela, yaitu OC Kaligis, narasi dan asumsi bukanlah bukti dan merupakan hal yang harus dibuktikan serta patut diduga.

Advertisement

“Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti,” ujarnya.

Terkait tanggapan, ia dan timnya akan memberikan jawaban terhadap permohonan Anies-Muhaimin pada besok, Kamis (28/3).

“Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Diketahui, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), dalam persidangan pada Rabu pagi menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Advertisement

Bambang mengatakan, berdasarkan beberapa riset, terlihat bahwa intervensi bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.

Salah satu contoh peningkatan suara yang signifikan tersebut, kata dia, terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang mencatatkan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024

Sementara itu, lanjut Bambang, Prabowo hanya mendapatkan 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.

“Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa,” ucap dia. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement