Connect with us

Politik

Hentikan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bisa Jadi Alat Kekuasaan untuk Pemilu 2024

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Selanjutnya bila tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa disetujui menjadi 9 tahun , kenapa tidak juga untuk perpanjangan masa jabatan presiden?

Selanjutnya bila tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa disetujui menjadi 9 tahun , kenapa tidak juga untuk perpanjangan masa jabatan camat, bupati/walikota, gubernur dan bahkan presiden?

FAKTUAL-INDONESIA: Sudah bisa terbaca, seandainya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) disetujui menjadi 9 (sembilan) tahun maka bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024.

Selain itu tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades  justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.

Selanjutnya bila tuntutan perpanjangan masa jabatan disetujui menjadi 9 tahun , kenapa tidak juga untuk presiden?

Mewaspadai hal itu maka Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta usulan perpanjangan masa jabatan yang diajukan sejumlah kepala desa untuk segera dihentikan.

“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca,” ujar Pengamat Politik LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Dalam pantauan media, antaranews.com melaporkan, Ridho mengatakan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang sistematis.

Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.

“Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk (jabatan) presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi,” kata dia.

Ridho mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya, dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.

Ia menegaskan tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan masa jabatan kepala desa (kades) harus mempertimbangkan manfaat bagi pembangunan desa.

“Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” kata dia.

Mengenai usulan pertambahan masa jabatan kades, Wapres mengatakan usulan tersebut harus dipikirkan apakah mendatangkan manfaat (maslahat) atau tidak.

“Nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak, yang jelas bahwa presiden, gubernur, wali kota itu memang ada waktunya, 5 tahun, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya,” ungkap Wapres.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement