Connect with us

Olahraga

Telorkan 9 Keputusan, Rakernas PB PTMSI Bulat Menolak dan Meminta ITTF Tinjau Keanggotaan IPL sebagai Asosiasi Mengatasnamakan Indonesia

Diterbitkan

pada

Telorkan 9 Keputusan, Rakernas PB PTMSI Bulat Menolak dan Meminta ITTF Tinjau Keanggotaan IPL sebagai Asosiasi Mengatasnamakan Indonesia

Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay di Rakernas PTMSI 2025. (Foto: Bambang)

FAKTUAL-INDONESIA: Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) secara bulat menelorkan sembilan keputusan, salah satunya meminta Federasi Tenis Meja Internasional (ITTF), Federasi Tenis Meja Asia (ATTU) dan Federasi Tenis Meja Asia Tenggara (SEATTA) agar membatalkan atau meninjau kembali keanggotaan Indonesia Pengprov League (IPL).

“Rakernas PB PTMSI berjalan penuh kebersamaan dan demokratis, hingga menghasilkan sembilan poin keputusan yang mencerminkan sikap dari seluruh insan tenis meja di Tanah Air,” kata Ketua Umum PB PTMSI, Peter Layardi Lay, seraya menambahkan 34 Pengprov dari 39 Pengprov PTMSI hadir di Rakernas 2025 yang berakhir Rabu (12/11/2025), di Hotel Ciputra Grogol, Jakarta.

Baca Juga : Rakernas PB Percasi Putuskan Banten Menjadi Tuan Rumah Kejurnas 2026, Catur Sinergi dan Mandiri

Dari sembilan poin keputusan salah satunya berbunyi tegas menolak adanya organisasi tenis meja lain selain Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) yang menjadi anggota ITTF, ATTU dan SEATTA.

Poin lainnya menyebutkan bahwa keberadaan IPL tidak memiliki anggota (Pengprov/Pengkab/Pengkot) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara massif dan hanya terdiri dari beberapa PTM/Klub yang juga merupakan anggota Pengkab/Pengkot PTMSI se-Indonesia.

“Selaku Ketua Umum PB PTMSI saya harus melaksanakan sembilan keputusan Rakernas ini. Saya akan berusaha sekuat tenaga untuk terus dan dapat menjaga marwah PB PTMSI,” tekad Peter Layardi.

Advertisement

Telorkan 9 Keputusan, Rakernas PB PTMSI Bulat Menolak dan Meminta ITTF Tinjau Keanggotaan IPL sebagai Asosiasi Mengatasnamakan Indonesia

Berikut 9 Keputusan Rakernas PB PTMSI 2025:

1. Berdasarkan ITTF Statutes 2025 pada Pasal 17. 1 tegas disebutkan jika anggota ITTF adalah asosiasi dari sebuah negara.

2. Bahwa Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) memiliki 38 (tiga puluh delapan) keanggotaan di tingkat provinsi, 364 (tiga ratus enam puluh empat) di tingkat kabupaten/kota serta seluruh perkumpulan tenis meja (PTM/Club/Event organizer tenis meja) yang bernaung di bawahnya;

3. Bahwa Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) merupakan induk organisasi yang diakui oleh pemerintah Indonesia (Komite Olahraga Nasional Indonesia) yang diatur dalam undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dan Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2024 tentang penyelengaraan keolahragaan;

Baca Juga : Buka Rakernas MPI, Kemenpora: Modern Pentathlon Indonesia Harus Kejar Peluang Loloskan Atlet ke Olimpiade

4. Bahwa Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) telah menjadi anggota KONI sejak tahun 1967 sampai saat ini;

Advertisement

5. Bahwa Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) dalam perjalanannya banyak mengalami kendala dan telah diselesaikan lewat jalur hukum NKRI dengan keputusan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan keputusan hukum dengan nomor putusan:

 Nomor 692/Pdt/G/ 2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2022 Junto Nomor : 876/Pdt/2022/PT.DKI tanggal 7 Januari 2023 Junto : Nomor 3625.K/Pdt/2023 tanggal 29 November 2023

 Nomor : 339/G/2022/PTUN.Jkt tanggal 17 Januari 2023 Junto Nomor: 123/B/2023.PT.TUN.Jkt tanggal 26 Juni 2023Junto Nomor : 566.K/TUN/2023 tanggal 12 Desember 2023

 Nomor 233/Pdt/G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Oktober 2023 Junto Nomor : 242/Pdt/PT.DKI tanggal 17 Mei 2023 Junto Nomor ; 927. K/2024 tanggal 20 Maret 2024.

6. Bahwa Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) meminta kepada ITTF, ATTU, dan SEATTA untuk dapat meninjau kembali

Advertisement

keputusan terkait keanggotaan asosiasi yang berasal dari Indonesia (IPL dan asosiasi serupa di luar PB PTMSI) dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku di Indonesia;

Baca Juga : Rakernas V PDIP: Puan Menangis dan Minta Maaf karena Ada Kader Langgar Konstitusi, Siapa Itu?

7. Bahwa Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) meminta kepada kemenpora, koni dan koi untuk menghormati dan melaksanakan keputusan hukum yang telah ditetapkan;

8. Bahwa keberadaan IPL (Indonesia Pingpong Liga) tidak memiliki anggota (Pengprov/pengkab/kota) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara massif dan hanya terdiri dari beberapa PTM/Klub yang juga merupakan anggota Pengkab/Kota PTMSI se-Indonesia;

9. Berdasarkan poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 di atas maka dengan ini kami secara bersama-sama dengan tegas menolak adanya organisasi tenis meja lain di Indonesia selain Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) yang menjadi anggota ITTF, ATTU, dan SEATTA.

Peter Layardi berharap seluruh stage holder olahraga (Kemenpora RI, KONI dan Komite Olimpiade Indonesia/ NOC Indonesia untuk menghormati dan melaksanakan keputusan hukum terkait PB PTMSI, demi mencetak prestasi untuk membanggakan dan membuat harum Indonesia di mata dunia. ****

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement