News
Cabuli Bocah, Seorang Tukang Becak Di Jombang Diamankan Polisi

Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang becak warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diamankan polisi karena diduga telah mencabuli bocah berusia 7 tahun. Kakek berinisial S (62) itu dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya telah dijadikan pelampiasan nafsu oleh pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, orang tua korban itu mememergoki langsung ulah pelaku. “Pelaku dengan korban, masih tetangga sebenarnya,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Oleh warga setempat, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak. Bocah-bocah itu juga senang karena mereka sering diajak keliling desa dengan mnenggunakan becaknya. Selama ini, orang tua korban juga tidak pernah menaruh kecurigaan pada pelaku yang bahkan sudah menganggap korban sebagai anaknya sendiri.
Pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku yang kerap menerima order antar jemput anak-anak ke sekolah itu bertamu ke rumah keluarga korban. Saat itu, orang tua korban sedang berada di belakang rumah, dan pelaku bersama bocah malang itu berada di ruang depan.
Ketika orang tua korban ke depan, dia memergoki anaknya sedang diciumi dan ditindih oleh pelaku. Orang tua korban yang tidak terima itu, langsung melaporkan aksi bejat S ke balai desa setempat. Saat diinterogasi, ternyata pelaku ini sudah berulangkali melakukan hal yang sama kepada korban.
Bahkan pelaku mengakui sudah 2 kali menyetubuhi korban selama periode Desember hingga Januari 2022. Orang tua korban itu semakin marah dan langsung melaporkan kasus itu ke polisi. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan yang dimuat dalam pasal 81. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***













