News
Lemah, Koordinasi Kementrian ATR/BPN dan LHK dalam Percepatan Penyediaan TORA

Anggota dewan perwakilan daerah (DPD) RI Fernando Sinaga menyoroti kolaborasi dan koordinasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK terkait percepatan penyediaan TORA. (Ant/Ist)
FAKTUALid – Berbagai masalah masih mewarnai pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Terutama terkait percepatan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan optimalisasi kinerja gugus tugas reforma agraria (GTRA).
Anggota dewan perwakilan daerah (DPD) RI Fernando Sinaga mengkritik mengkritik lemahnya kolaborasi dan koordinasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK terkait percepatan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan.
“Penyediaan TORA dari kawasan hutan di Provinsi Kaltara berjalan lambat. Saya menduga hal ini juga terjadi di provinsi lainnya,” kata Fernando dalam rapat paripurna masa sidang V tahun sidang 2020–2021 secara hybrid di Jakarta, Jumat.
Dalam bagian lain, Fernando Sinaga meminta kinerja gugus tugas reforma agraria (GTRA) dapat dioptimalkan.
“Aspirasi yang kami dapatkan dari para pengambil kebijakan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kalimantan Utara adalah kurangnya semua pihak mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai upaya mendukung penuh pelaksanaan dan tercapainya target reforma agraria,” ujar Fernando dalam keterangan tertulis yang dilansir antaranews.com.
Fernando yang juga wakil Ketua Komite I DPD RI itu menyampaikan berbagai temuan dan aspirasi masyarakat itu diperolehnya ketika melakukan reses di daerah pemilihannya (dapil) Provinsi Kalimantan Utara pada kurun akhir Juli sampai awal Agustus 2021 lalu.
Fernando menjelaskan GTRA tersebut diketuai oleh gubernur ditingkat provinsi dan bupati/walikota ditingkat kabupaten/kota serta beranggotakan lintas sektor. GTRA merupakan instrumen untuk membantu reforma agraria yakni memastikan program prioritas pemerintah yang bertujuan mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah berjalan di daerah.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI itu meyakini keberadaan GTRA dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, tata ruang dan konflik tanah yang berkepanjangan termasuk tuntutan masyarakat mengenai peninjauan hak guna usaha (HGU) dan hutan tanaman industri (HTI) di lahan yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat.
“Maka dalam kesempatan ini kami berharap DPD RI dapat lebih optimal lagi melakukan pengawasan terhadap GTRA di tingkat nasional dan daerah,” harap Fernando. ***













