Politik
Viral: Setelah The King of Lip Service, Kini ‘Jokowi 404: Not Found’

Dulu raja, kini tidak ditemukan tapi sama-sama viral
FAKTUALid – Gelar “The King of Lip Service” yang diberikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi viral di dunia dan menghebohkan masyarakat di bulan Juni.
Kini, muncul lagi viral menyangkut Jokowi. Bukan soal pemberian gelar namun lukisan mural mirip Jokowi di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang. Dalam lukisan itu tertulis “’Jokowi 404: Not Found”.
Tidak kalah dengan “The King of Lip Service”, lukisan itu pun menjadi viral di dunia maya. Apalagi kemudian lukisan itu dihapus dan pelukisnya diburu polisi.
Viralnya dan aksi perburuan itu membuat ingatan mengarah lagi ke “The King of Lip Service”. Ketika itu, lewat akun Twitternya, @BEMUI_Official pada Sabtu (26/6/2021), BEM UI menyampaikan julukan kepada Presiden Jokowi. Dalam cuitannya, BEM UI mengunggah foto Jokowi yang sudah diedit dengan background gambar bibir lengkap dengan mahkota raja.
“JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE,” tulis BEM UI dalam caption unggah tersebut.
BEM UI menilai Jokowi kerap mengobral janji manis. Namun, menurutnya, janji Jokowi seringkali tak selaras dengan kenyataan.
“Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya,” ungkapnya.
Kritik ini juga ditampilkan melalui situs resmi BEM UI.
Saat dihubungi, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra menjelaskan julukan King of Lip Service tersebut merupakan bentuk kritik terhadap Jokowi. Sebab, menurutnya banyak pernyataan Jokowi yang tidak sesuai kenyataan.
‘Jokowi 404: Not Found’
Mural wajah Presiden Joko Widodo yang tergambar di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang dihapus oleh aparat gabungan setempat beberapa hari lalu.
Gambar tersebut sebelumnya memperlihatkan gambar wajah yang mirip dengan Jokowi namun pada bagian matanya ditutupi dengan tulisan 404: Not Found dan berlatar merah.
“Saya cek ke Kapolsek, sudah dihapus. Kemarin saya dapat beritanya sudah tidak ada,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Jumat (13/8/2021), seperti dilansir cnnindonesia.com.
Dia menuturkan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap pihak yang menggambar mural tersebut di dinding. Penyelidikan, kata dia, tengah dilakukan untuk mendalami peristiwa tersebut.
Abdul mengatakan, kepolisian menghapus mural tersebut karena menafsirkan gambar mirip Jokowi itu sebagai lambang negara dan pimpinan tertinggi dari institusi Korps Bhayangkara.
“Kami ini sebagai aparat negara ngelihat sosok Presiden dibikin kayak begitu, itu kan pimpinan negara, lambang negara. Kalau untuk media kan beda lagi penampakan, pengertian penafsiran. Kalau kami, itu kan pimpinan, panglima tertinggi TNI-Polri,” jelasnya.
Soal Lambang Negara
Munculnya mural ‘Jokowi 404: Not Found’ dan aksi penghapusan serta perburuan pelukis lukisan itu oleh polisi membuat ‘Jokowi 404: Not Found’ makin viral. Pasalnya warga net merasa heran. Langsung saja menurut lansiran wartakotalive.com, warganet menyoroti penghapusan mural tersebut dan alasan yang disampaikan polisi.
“Cuma tulisan 404: Not Found Mana tulisan Jokowi nya?” tulis @NurlelySiregar dikutip pada Jumat (13/8/2021)
Warganet lain menganggap, dihapusnya mural serta perburuan terhadap pembuatnya menandakan bahwa pemerintah anti terhadap kritik.
“Lagi-lagi pemerintah melalui kepolisian menegaskan bahwa presiden tidak boleh dikritik. Arah pemerintahan ini makin lama makin mengkhawatirkan. Berapa lama lagi sampai Indonesia menjadi seperti Cina, presiden udah kayak dewa, yang mengkritik langsung dihilangkan,” tulis @arichristyanto
Pernyataan dari Rochim pun menuai sorotan warganet.
Salah satu pernyataan yang disoroti adalah sebutan bahwa presiden sebagai lambang negara.
Warganet pun meminta Rochim menjelaskan dasar apa yang digunakan pihaknya sehingga menyebut presiden sebagai lambang negara dan menggunakan alibi tersebut untuk menghapus mural bergambar mirip Jokowi.
“Buat Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim cuma ngasih tau kl lambang negara itu Garuda pancasila sesuai pasal 46 UU no 24 tahun 2009 ttg bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan,” tulis @salendra18
“Kalau presiden dianggap lambang negara. Pas meninggal tidak boleh dikubur Masak lambang negara dikubur.. Harusnya kan dipajang,” sindir @Dydydi
Seperti diketahui, UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Kemudian, ada pula Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 itu dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
“Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu. ***













