Connect with us

Hukum

Koruptor Gabung Partai Politik, KPK Pun Bersuara Keras: Pilih Kader Berintegritas!

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Di negeri yang presidennya lantang menyatakan perang terhadap korupsi dan akan memburu koruptor ke Antartika ternyata partai politik membuka pintu dan memberi tempat terhormat bagi koruptor. Ada apa ini?

Di negeri yang presidennya lantang menyatakan perang terhadap korupsi dan akan memburu koruptor ke Antartika ternyata partai politik membuka pintu dan memberi tempat terhormat bagi koruptor. Ada apa ini? (AI/Ist)

FAKTUAL INDONESIA: Siapa bilang koruptor, malah diperhalus disebut mantan koruptor, di negeri ini kapok atau memiliki rasa malu telah merampok uang negara hasil dari perjuangan rakyat? Oh tidak. Mereka, setelah keluar dari kurungan jeruji besi hotel pordeo, bahkan masih pamer kekuasaan sambil bicara soal moral. Percaya atau tidak? Inilah kondisi di negeri yang kata presidennya akan memerangi korupotor bahkan akan mengejar sampai ke Antartika.

Sudah begitu partai politik juga ikut memberi tempat yang terhormat kepada koruptor atau yang sudah diperhalus menjadi mantan koruptor. Ada apa dengan fenomena ini? Biarlah kejujuran hati para pejabat dan pemimpin partai politik dan negeri ini yang menjawabnya ketika meneriakan perang terhadap korupsi.

Publik kembali menyoroti fenomena itu setelah muncul kabar terbaru mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar ke salah satu partai politik. Seperti dilansir wartaekonomi,  

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam yang pernah diganjar hukuman  12 tahun penjara, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sultra pada periode 2009-2014, yang merugikan keuangan negara Rp4,3 triliun, mengumumkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Rabu (17/6/2026) lalu.

Langkah politik Nur Alam tersebut mendapat perhatian publik mengingat rekam jejak hukumnya dalam kasus korupsi perizinan pertambangan yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Menanggapi hal itu Ketua KPK Setyo Budiyanto meski enggan berkomentar lebih jauh mengenai keputusan politik tersebut namun ada nada peringata keras. Parpol agar memilih kader yang memiliki integritas, karena akan berdampak pada kesejahteraan dan kebijakan pembangunan serta hukum

Lebih lanjut Setyo menegaskan bahwa masyarakat dan parpol memiliki hak untuk menilai keputusan Nur Alam bergabung dengan PSI.

“Jadi kalau terkait masalah itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai. Masyarakat, semua pihak, termasuk partai politik, bisa menilai,” kata Setyo di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).

Setyo menekankan bahwa aspek integritas menjadi hal utama dalam proses kaderisasi partai politik. Menurut dia, integritas tidak hanya melekat pada individu kader, tetapi juga harus tercermin dalam organisasi politik yang menaunginya.

“Nah yang paling penting adalah soal integritas. Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas. Jadi bukan hanya integritas pada orangnya, tetapi juga pada partainya,” ujarnya.

Advertisement

Setyo menjelaskan, integritas menjadi faktor krusial karena seluruh kebijakan, aktivitas, dan produk politik yang dihasilkan partai memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Karena apa? Produk yang dihasilkan, aktivitas, dan seluruh kegiatan yang dilakukan itu tidak hanya berkaitan dengan politik, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan, pembangunan, bahkan hukum,” tutur Setyo.

Karena itu, lanjut dia, seluruh aktivitas partai politik memerlukan integritas yang relevan dengan peran dan tanggung jawabnya di ruang publik.

“Oleh karena itu, diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai politik,” katanya.

Pembebasan Bersyarat

Advertisement

Nur Alam sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi terkait perizinan tambang saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2016 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah izin usaha pertambangan.

Nur Alam sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.

Pada 5 Juli 2017, KPK resmi menahan Nur Alam. Dalam persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 15 tahun penjara disertai pencabutan hak politik.

Advertisement

Meski demikian, Mahkamah Agung pada Desember 2018 memangkas hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Dalam putusannya, MA menyatakan Nur Alam terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi, sementara dakwaan Pasal 3 tidak terbukti.

Upaya peninjauan kembali yang diajukan Nur Alam juga ditolak.

Nur Alam kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Saat ini, ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement