Nusantara
Disperkim Kota Semarang Gratiskan Biaya Pemakaman di 14 TPU

Foto: Istimewa
FAKTUAL-INDONESIA: Pemkot Semarang melalui Dinas Perumahan dan Peemukiman (Disperkim), kembali memperpanjang kebijakan pemakaman gratis di 14 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota.
Ke 14 TPU tersebut adalah Bergota, Trunojoyo, Sompok, Kembangarum, Tawangaglik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I hingga III, Dadapan, Palir, Pedurungan Lor, dan Banjardowo.
Menurut Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali, kebijakan pemakaman gratis dalam rangka menyambut Hari Korpri ke-50. Kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang memyesuaikan momentum.
Pasalnya, Pemkot Semarang masih menyusun Perda baru yang mengatur biaya pemakaman gratis. Dalam Perda lama biaya pemakaman masih dicantumkan. Sehingga, pihaknya memperpanjang kebijakan pemakaman secara berkala menyesuaikan kondisi.
“Dalam rangka menyambut Hari Korpri, kami gratiskan hingga Juni 2022. Nanti ada momentum apalagi, akan kami perpanjang,” papar Ali.
Disperkim telah memasang MMT terkait 14 TPU milik Pemkot Semarang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.
Biaya gratis yang dimaksud antara lain retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam, penggunaan jenazah satu kali pakai di dalam Kota Semarang, dan penggalian serta perapian makam.
“Untuk biaya patok atau batu nisan tidak teemasuk. Itu biaya dari ahli waris. Perpanjangan pesan tempat juga masih dikenai biaya, tapi sejak 2019, saya sudah setop pemesanan tempat pemakaman,” terangnya.
Dia menegaskan, pemakaman gratis hanya berlaku di TPU yang dikelola Pemkot Semarang. Jika warga memakamkan di luar TPU milik Pemkot yang menimbulkan biaya, itu bukan menjadi kewenangan Disperkim.
Hal ini perlu ditekankan mengingat ada beberapa laporan terkait biaya pemakaman. Setelah ditelusuri, ternyata itu bukan TPU milik pemkot. Dia mencatat, ada sekitar 500 TPU di Kota Semarang, namun yang dikelola pemkot hanya 14 TPU saja.
“Kalau ada laporan TPU yang dikelola Pemkot menarik biaya, orang yang meminta biaya gali dan sebagainya akan saya kasih sanksi. Kita harus bertindak tegas,” tandasnya.***














