Nusantara
Pesta Miras Berujung Penusukan, 1 tewas

Tersangka penusukan teman sendiri, saat diamankan petugas. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang pemuda tewas terkena tusukan dalam sebuah perkelahian di pesta miras. Korban MS (36) yang warga Jalan Kawi Metro, Kepanjen, Kabupaten Malang, usai berkelahi dengan temannya MAK alias Bocel (31) yang sama-sama sedang mabuk berat.
Menurut Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, perkelahian itu terjadi akibat keduanya selisih paham ketika sedang minum-minuman keras bersama di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. “Korban dan tersangka terlibat cekcok. Lalu korban merebut pisau milik Mistiani, salah satu penjual pempek yang tidak jauh dari lokasi mereka untuk ditusukkan ke tersangka MAK,” ujarnya, Minggu (7/11/2021) siang.
Tapi tersangka MAK yang warga Jalan Kayu, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berhasil merebut pisau yang dipegang korban, lalu selanjutnya disarangkan ke bagian dada korban. Saat kejadian, 2 peserta miras lainnya Usman dan Maskur berusaha melerai perkelahian tersebut.
Saat mereka yang melihat ada pisau dalam perkelahian itu, keduanya mengurungkan niatnya karena takut. Akibat tusukan itu, korban yang mengalami pendarahan hebat itu langsung terkapar.
Tersangka yang melihat kondisi korban sudah tak berdaya, langsung kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara MS yang terluka parah langsung dibawa ke RS Wava Husada yang tidak jauh dari TKP. Tapi nyawanya tak terselamatkan.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusuk yang menembus hingga ke organ jantung bagian kiri MS sedalam 2,5 sentimeter. Korban juga mengalami luka selebar 4 sentimeter pada dada bagian tengah tembus tulang dada memotong tiga ruas tulang rusuk.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah pisau dapur yang digunakan menusuk korban, satu botol sisa miras, dan beberapa makanan ringan yang menjadi suguhan saat pesta miras.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.***














