Connect with us

Nusantara

Marbot Mushola Di Surabaya Ditangkap Polisi Karena Cabuli Bocah Usia SD

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang guru ngaji privat asal Karangpilang, Surabaya, dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga mencabuli bocah sekolah dasar (SD).

Aksi bejat pelaku berinisial Ah (54) itu terungkap saat bocah perempuan berumur 11 tahun yang dicabulinya itu melapor ke orangtuanya.

Kepada polisi, pelaku yang juga marbot Mushola Baitul Rockhim yang ada di dekat tempat tinggalnya itu mengaku bernafsu gara-gara melihat celana dalam korban tersingkap saat berada di mushola.

“Korban dan tersangka bertetanggan atau tinggal pada satu lingkup yang sama,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Wardi Waluyo, Rabu (20/7/2022).

Kronologis kejadian berawal saat korban diajak temannya bermain di mushola. Mereka hendak menghitung hasil perolehan
kotak amal bersama tersangka.

Advertisement

Tak lama kemudian, teman korban hendak pulang hendak mengambil minum. Korban akhrinya sendirian bersama pelaku. Saat berdiri dan menyusul temannya, tiba-tiba kaki korban ditarik hingga terjatuh dan pakaiannya menyingkap.

Tersangka yang melihat celana dalam korban langsung memasukkan ibu jari dan jari telunjuknya ke kemaluan korban. Tapi celana dalam korban tak sampai terbuka.

Bak disambar petir, orangtua korban matah saat mendengar pengaduan anaknya. Mereka langsung bergegas ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 24 Mei 2022 untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement